Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Presiden Partai Buruh Minta Perwakilan DPR Hadir di Sidang Omnibus Law UU Cipta Kerja di MK

DPR sempat menantang pihak yang tidak setuju dengan UU Cipta Kerja untuk mengajukan gugatan ke MK.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Presiden Partai Buruh Minta Perwakilan DPR Hadir di Sidang Omnibus Law UU Cipta Kerja di MK
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Partai Buruh menghadiri sidang kedua uji formil Omnibus Law Undang Undang (UU) Cipta Kerja, di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (5/6/2023). Said Iqbal meminta perwakilan DPR RI untuk hadir dalam sidang uji formil Omnibus Law Undang Undang (UU) Cipta Kerja. 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Partai Buruh Said Iqbal meminta perwakilan DPR RI untuk hadir dalam sidang uji formil Omnibus Law Undang Undang (UU) Cipta Kerja.

Hal ini terkait gugatan Judicial Review UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang sebelumnya telah diajukan Partai Buruh ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Said berharap Hakim Konstitusi akan turut memanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ketua DPR RI Puan Maharani terkait gugatan tersebut.

Baca juga: Kawal Sidang Uji Formil UU Cipta Kerja, Partai Buruh Minta Mahkamah Konstitusi Sahkan RUU PPRT

"Kita tunggu hari-hari ke depan presiden dan Ketua DPR akan dipanggil," kata Said, dalam konferensi pers di Patung Kuda Monas, Senin (5/6/2023) siang.

Said mengatakan, agar DPR RI tidak pengecut dalam menghadapi sidang gugatan yang diajukannya itu.

"Dan bilamana presiden berhalangan, Ketua DPR berhalangan. Kami minta DPR 'jangan pengecut'. Tidak pernah hadir dalam sidang MK yang kami gugat," katanya.

Berita Rekomendasi

Lanjutnya, DPR sempat menantang pihak yang tidak setuju dengan UU Cipta Kerja untuk mengajukan gugatan ke MK.

"Dulu tantang Omnibus Law (digugat ke MK), jangan jadi pengecut. Suara kau ambil, tapi ketika rakyat memanggilmu di ruang sidang yang terhormat kau pengecut," ujar Said.

Baca juga: Kawal Sidang Uji Formil UU Cipta Kerja, Partai Buruh Minta Mahkamah Konstitusi Sahkan RUU PPRT

Sebelumnya, Partai Buruh menghadiri sidang kedua uji formil Omnibus Law Undang Undang (UU) Cipta Kerja, di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (5/6/2023).

Hal ini terkait gugatan judicial review (JR) UU Ciptaker Nomor 6 Tahun 2023, yang sebelumnya diajukan Partai Buruh ke MK.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, Partai Buruh hanya satu-satunya partai politik (parpol) yang mengajukan gugatan uji formil terhadap UU tersebut.

Ia menyebut, MK adalah jalan terakhir untuk mencari keadilan bagi para buruh, yakni dengan mencabut UU Nomor 6 Tahun 2023 itu.

"Makanya kami sampaikan bahwa MK adalah jalan terakhir untuk mencari keadilan dengan cara mencabut Omnibus Law UU Ciptaker Nomor 6 Tahun 2023, yang secara uji formil hanya satu-satunya parpol yang melakukan JR ke MK, hanya Partai Buruh," kata Said Iqbal, dalam konferensi pers, di Patung Kuda Monas, Jakarta Pusat, Senin ini.

Lebih lanjut, Said meyakini, Hakim Konstitusi akan mempertimbangkan dengan baik dalam membuat putusan terkait gugatan yang mereka ajukan.

Baca juga: Sidang Uji Formil UU Cipta Kerja, Beberapa Perwakilan Partai Buruh Masuk ke Gedung MK

"Kami percaya para hakim akan mempertimbangkan sungguh-sungguh dalam permusyarawatannya untuk mengambil keputusan," ucapnya.

Said melanjutkan, Partai Buruh juga tetap akan mengajukan gugatan JR terhadap aturan presidential threshold 20 persen dan revisi parliamentary threshold 4 persen.

"Dan di tanggal 10-15 Juni, di antara itu kami akan masukkan lagi yang kedua, penolakan presidential threshold 20 persen dan revisi parliamentary threshold 4 persen, yang harus juga dimaknai parlemen threshold 4 persen adalah total dari jumlah suara DPR juga," jelas Said Iqbal.

Sebelumnya, Partai Buruh menghadiri sidang uji formil Omnibus Law Undang Undang (UU) Cipta Kerja, di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (5/6/2023).

Hal itu terkait gugatan Judicial Review UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang sebelumnya telah diajukan Partai Buruh.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, MK menyatakan partainya boleh untuk mengajukan sidang-sidang selanjutnya.

"Nampaknya setelah kami melakukan perbaikan, secara legal standing, Partai Buruh boleh untuk mengajukan sidang-sidang selanjutnya. Jadi legal standingnya sah, sebajai penggugat dalam UU Ciptaker," kata Said, dalam konferensi pers di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin ini.

Said menuturkan, dalam persidangan yang dihadirinya itu, Hakim Konstitusi akan memutuskan kapan sidang berikutnya akan digelar.

Selain itu, kata Said Iqbal, Hakim Konstitusi juga akan memanggil presiden dan DPR RI.

Hal tersebut ditanggapi Said Iqbal dengan juga mengajak Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ketua DPR RI Puan Maharani untuk hadir dalam sidang, di MK tersebut.

Baca juga: Longmarch Buruh Mulai Bergerak dari Kawasan IRTI Monas ke Patung Kuda

"Oleh karena itu, Partai Buruh meminta kebesaran hati Bapak Jokowi dan Ketua DPR RI Ibu Puan Maharani sekali-sekali Anda perlu datang menghadapi panggilan sidang rakyatnya, karena Partai Buruh mewakili serikat pekerja," ucapnya.

Lebih lanjut, dalam persidangan, Said menyampaikan kepada Hakim Konstitusi, bahwa Omnibus Law UU Cipta Kerja memberikan dampak luas.

"Omnibus Law Ciptaker memberikan dampak meluas, outsourcing merajalela. Tadi kami sampaikan kepada Hakim, Omnibus sudah berdampak luas padahal sudah inkonstitusional bersyarat. Apalagi nanti dinyatakan sah konstitusional," ungkapnya.

Sebelumnya, beberapa perwakilan Partai Buruh mulai masuk ke dalam Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (5/6/2023) sekira pukul 13.30 WIB.

Diketahui, aksi tersebut digelar Partai Buruh dalam rangka mengawal sidang uji formil Omnibus Law Undang Undang (UU) Cipta Kerja.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, hanya 10 orang perwakilan dari Partai Buruh yang masuk ke dalam Gedung MK untuk mengikuti jalannya sidang.

Sementara itu, massa aksi lainnya tetap bertahan di kawasan Patung Kuda Monas.

Hal itu dikarenakan adanya blokade yang dipasang pihak kepolisian, yang membatasi massa aksi hanya bisa sampai kawasan Patung Kuda saja.

"Saya aja sama 10 orang perwakilan buruh. Sisanya di sini," kata Said, saat ditemui di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin ini.

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, aksi unjuk rasa Partai Buruh berjalan dengan tertib.

Sejumlah massa aksi sempat bergoyang bersama mengikuti alunan musik dari mobil komando.

Selain itu, sambil bergoyang dan bernyanyi bersama di kawasan Patung Kuda Monas, mereka juga menyalakan flare berwarna.

Hal itu membuat sekitaran kawasan Patung Kuda Monas tampak dikerubungi asap berwarna-warni.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas