Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Fakta Jelang Sidang Mario Dandy Hari Ini, Ayah David Bakal Hadir hingga Profil 3 Hakim

Berikut sejumlah fakta jelang sidang perdana kasus penganiayaan David Ozora (17) dengan terdakwa Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Nuryanti
zoom-in Fakta Jelang Sidang Mario Dandy Hari Ini, Ayah David Bakal Hadir hingga Profil 3 Hakim
Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami
Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas resmi dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023). Berikut sejumlah fakta jelang sidang perdana kasus penganiayaan David Ozora (17) dengan terdakwa Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19). 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora (17) dengan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) telah memasuki babak baru.

Keduanya akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Selasa (6/6/2023) hari ini. 

Agenda sidang perdana ini yakni pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, menuturkan sidang akan dimulai pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Utama.

Adapun berkas keduanya sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak Selasa (30/5/2023).

Perkara ini pun telah teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 297/Pid.B/2023/PN JKT.SEL bagi Mario Dandy dan 298/Pid.B/2023/PN JKT.SEL bagi Shane Lukas.

Baca juga: Sidang Mario Dandy Akan Digelar Tertutup Saat Penggalian Konten Kesusilaan

Berikut sejumlah fakta jelang sidang perdana Mario Dandy yang diarangkum Tribunnews.com:

1. Terbuka untuk Umum 
Rekomendasi Untuk Anda

PN Jakarta Selatan menyatakan sidang bagi terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas akan digelar secara terbuka.

"Terbuka untuk umum karena Mario sudah dewasa," ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, Senin (5/6/2023). 

Namun untuk materi dakwaan yang menyangkut anak berhadapan dengan hukum dan konten kesusilaan akan diselenggarakan secara tertutup.

Hal tersebut dilakukan berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku.

"Makanya nanti walaupun prinsipnya terbuka namun karena di dalam ada anak-anak yang berhadapan dengan hukum dan konten kesusilaan, maka Majelis Hakim akan menyesuaikan dengan hukum acara secara tetutup," katanya.

2. Polres Jaksel Siapkan Pengamanan

Sementara terkait dengan pengamanan, PN Jakarta Selatan akan mengerahkan Pamdal.

Selain itu akan ada pula pengamanan dari pihak Polres Jakarta Selatan.

Kabag Ops Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Gunarto mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan PN Jaksel untuk melakukan pengamanan.

Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas