Fakta Jelang Sidang Mario Dandy Hari Ini, Ayah David Bakal Hadir hingga Profil 3 Hakim
Berikut sejumlah fakta jelang sidang perdana kasus penganiayaan David Ozora (17) dengan terdakwa Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).
Penulis:
Milani Resti Dilanggi
Editor:
Nuryanti
Dikutip dari laman PN Jakarta Selatan, Alimin terdaftar sebagai hakim dengan golongan atau pangkat pembina utama madya (golongan IV/d).
Sebelum di PN Jakarta Selatan, ia pernah menjabat sebagai Ketua PN Bantul dan PN Lubuk Linggau.
Beberapa kasus pun pernah dia tangani seperti sengketa dana hibah klub sepakbola, Persidba Bantul hingga kasus Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3) dalam kasu Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Bahkan, ia menjadi salah satu hakim yang memimpin sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Diketahui, Alimin memimpin sidang tersebut bersama dengan Wahyu Iman Santosa sebagai ketua majelis hakim serta Morgan Simanjutak sebagai hakim anggota.
- Muhammad Ramdes
Muhammad Ramdes merupakan pria kelahiran 14 Desember 1967 dan kini menjabat sebagai hakim dengan pangkat pembina Pembina Utama Muda (IV/c).
Senada dengan Alimin, Ramdes juga mengadili kasus Ferdy Sambo terkait obstruction of justice yang dilakukan anak buah mantan Kadiv Propam tersebut.
Sebelum menjabat sebagai hakim di PN Jakarta Selatan, Ramdes pernah menjabat sebagai Wakil ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun pada 2021.
Tak hanya itu, ia juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua PN Tubei, berlanjut menjadi Ketua PN Tubei pada 2014-2016 serta menjadi hakim di PN Serang selama lima tahun dari 2016-2021.
- Tumpanuli Marbun
Masih dilansir laman PN Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun lahir pada 25 Maret 1965.
Ia menjabat sebagai hakim dengan pangkat atau golongan Pembina Utama Madya (IV/d).
Sebelum menjabat di PN Jakarta, ia pernah menjabat sebagai Ketua PN Bangko dan Humas di PN Jakarta Utara.
Dirinya pun pernah angkat bicara terkait kasus perceraian artis Wendy Walters dengan Reza Arap saat masih menjabat sebagai Humas PN Jakarta Utara.
Selain itu, dirinya juga pernah memimpin sidang kasus kepemilikan 25 kilogram dengan terdakwa Tju Ang Pio alias Junaidi, dilansir laman PN Jakarta Utara.
Sebagai ketua majelis hakim, Tumpanuli Marbun memvonis Junaidi dengan hukuman mati lantaran terbukti melanggar Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Yohannes Liestyo/Ashri Fadilla/Theresia F) (TribunJakarta.com/Annas Furqon)