Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Fakta Jelang Sidang Mario Dandy Hari Ini, Ayah David Bakal Hadir hingga Profil 3 Hakim

Berikut sejumlah fakta jelang sidang perdana kasus penganiayaan David Ozora (17) dengan terdakwa Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Nuryanti
zoom-in Fakta Jelang Sidang Mario Dandy Hari Ini, Ayah David Bakal Hadir hingga Profil 3 Hakim
Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami
Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas resmi dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023). Berikut sejumlah fakta jelang sidang perdana kasus penganiayaan David Ozora (17) dengan terdakwa Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19). 

Dikutip dari laman PN Jakarta Selatan, Alimin terdaftar sebagai hakim dengan golongan atau pangkat pembina utama madya (golongan IV/d).

Sebelum di PN Jakarta Selatan, ia pernah menjabat sebagai Ketua PN Bantul dan PN Lubuk Linggau.

Beberapa kasus pun pernah dia tangani seperti sengketa dana hibah klub sepakbola, Persidba Bantul hingga kasus Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3) dalam kasu Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Bahkan, ia menjadi salah satu hakim yang memimpin sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Diketahui, Alimin memimpin sidang tersebut bersama dengan Wahyu Iman Santosa sebagai ketua majelis hakim serta Morgan Simanjutak sebagai hakim anggota.

- Muhammad Ramdes

Muhammad Ramdes, Hakim PN Jakarta
Hakim PN Jakarta Selatan yang memimpin sidang Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, Muhammad Ramdes.

Muhammad Ramdes merupakan pria kelahiran 14 Desember 1967 dan kini menjabat sebagai hakim dengan pangkat pembina Pembina Utama Muda (IV/c).

Rekomendasi Untuk Anda

Senada dengan Alimin, Ramdes juga mengadili kasus Ferdy Sambo terkait obstruction of justice yang dilakukan anak buah mantan Kadiv Propam tersebut.

Sebelum menjabat sebagai hakim di PN Jakarta Selatan, Ramdes pernah menjabat sebagai Wakil ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun pada 2021.

Tak hanya itu, ia juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua PN Tubei, berlanjut menjadi Ketua PN Tubei pada 2014-2016 serta menjadi hakim di PN Serang selama lima tahun dari 2016-2021.

- Tumpanuli Marbun

tumpanuli marbun
Hakim PN Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun.

Masih dilansir laman PN Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun lahir pada 25 Maret 1965. 

Ia menjabat sebagai hakim dengan pangkat atau golongan Pembina Utama Madya (IV/d).

Sebelum menjabat di PN Jakarta, ia pernah menjabat sebagai Ketua PN Bangko dan Humas di PN Jakarta Utara.

Dirinya pun pernah angkat bicara terkait kasus perceraian artis Wendy Walters dengan Reza Arap saat masih menjabat sebagai Humas PN Jakarta Utara.

Selain itu, dirinya juga pernah memimpin sidang kasus kepemilikan 25 kilogram dengan terdakwa Tju Ang Pio alias Junaidi, dilansir laman PN Jakarta Utara.

Sebagai ketua majelis hakim, Tumpanuli Marbun memvonis Junaidi dengan hukuman mati lantaran terbukti melanggar Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Yohannes Liestyo/Ashri Fadilla/Theresia F) (TribunJakarta.com/Annas Furqon)

Halaman 4/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas