Fakta Jelang Sidang Mario Dandy Hari Ini, Ayah David Bakal Hadir hingga Profil 3 Hakim
Berikut sejumlah fakta jelang sidang perdana kasus penganiayaan David Ozora (17) dengan terdakwa Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).
Penulis:
Milani Resti Dilanggi
Editor:
Nuryanti
"maka terhadap keterangan saksi yang berkategori anak tentu akan dilakukan secara hukum," kata Djuyamto, Senin (5/6/2023), dikutip dari TribunJakarta.com.
Namun, Djuyamto menyebut sidang akan digelar secara tertutup ketika anak AG memberikan kesaksiannya.
5. Pasal yang Menjerat
Dalam perkara ini Mario Dandy telah dijerat Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan untuk Shane Lukas dijerat dengan pasal sebagai berikut:
Kesatu, Pasal 355 ayat 1 Ke 1 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 355 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kedua, Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 kedua KUHP subsider pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 56 ayat ke 2 KUHP
Ketiga, Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 56 ke 2 KUHP.
6. Profil Tiga Hakim di Sidang Mario Dandy
Dalam perkara ini, Ketua PN Jakarta Selatan telah menunjuk Majelis Hakim yang ditugaskan menangani perkara ini.
Alimin Ribut Sujono pun ditunjuk menjadi Hakim Ketua.
Dirinya didampingi Tumpanuli Marbun sebagai Hakim Anggota 1 dan Muhammad Ramdes sebagai Hakim Anggota 2.
Berikut profil singkat ketiga hakim yang bakal mengawal sidang Mario Dandy dan Shane Lukas.
- Alimin Ribut Sujono
Alimin Ribut Sujono merupakan pria kelahiran 29 November 1967 dan diangkat sebagai CPNS pada Desember 1992.