Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS: Eks Bupati PPU Abdul Gafur Kembali Jadi Tersangka KPK, Rugikan Negara Rp 14,4 Miliar

KPK kembali menetapkan mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (AGM) sebagai tersangka korupsi.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in BREAKING NEWS: Eks Bupati PPU Abdul Gafur Kembali Jadi Tersangka KPK, Rugikan Negara Rp 14,4 Miliar
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (7/6/2023). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (AGM) sebagai tersangka korupsi. 

Sehingga Abdul Gafur memerintahkan kembali agar segera diajukan permohonan berujung diterbitkan Keputusan Bupati PPU berupa pencairan dana sebesar Rp29,6 miliar.

"Sedangkan bagi Perumda Air Minum Danum Taka, AGM menerbitkan Keputusan Bupati PPU dengan pencairan dana sebesar Rp18,5 miliar," jelas Alex.

"Namun demikian, tiga keputusan yang ditandatangani AGM tersebut, diduga tidak disertai dengan landasan aturan yang jelas dan tidak pula melalui kajian, analisis, serta administrasi yang matang sehingga timbul pos anggaran dengan berbagai penyusunan administrasi fiktif yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp14,4 miliar," ungkap Alex.

Alex menyebut perbuatan Abdul Gafur cs melanggar empat ketentuan, yakni:

- UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
- UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
- Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
- Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Dari pencairan uang yang diduga melawan hukum dan menimbulkan kerugian negara tersebut kemudian dinikmati para tersangka untuk berbagai keperluan pribadi di antaranya:

- AGM diduga menerima sebesar Rp6 miliar dan dipergunakan antara lain untuk menyewa private jet, menyewa helikopter, supporting dana kebutuhan Musda Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur;
- BG diduga menerima sebesar Rp500 juta dipergunakan untuk membeli mobil;
- HY diduga menerima sebesar Rp3 miliar dipergunakan sebagai modal proyek;
- KA diduga menerima sebesar Rp1 miliar dipergunakan untuk trading forex.

Berita Rekomendasi

"Tim Penyidik sejauh ini telah menerima pengembalian uang dari para pihak terkait perkara ini sejumlah sekitar Rp659 juta melalui rekening penampungan KPK dan kami akan terus telusuri lebih lanjut untuk optimalisasi aset recovery-nya," kata Alex.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas