BREAKING NEWS: Eks Bupati PPU Abdul Gafur Kembali Jadi Tersangka KPK, Rugikan Negara Rp 14,4 Miliar
KPK kembali menetapkan mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (AGM) sebagai tersangka korupsi.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (AGM) sebagai tersangka korupsi.
Abdul diduga telah merugikan negara Rp 14,4 miliar terkait kasus korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) tahun 2019-2021.
"Dalam penyidikan perkara suap dengan tersangka AGM dkk, KPK kemudian menemukan adanya bukti permulaan yang cukup terkait dugaan perbuatan pidana lain yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sehingga dilakukan pengembangan perkara dengan menetapkan dan mengumumkan beberapa pihak berstatus tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (7/6/2023).
Abdul Gafur yang juga Kuasa Pemegang Modal Perumda Benuo Taka itu dijerat bersama tiga orang lainnya.
Yakni Direktur Utama Perumda Benuo Taka Energi, Baharun Genda (BG); Direktur Utama Perumda Benuo Taka, Heriyanto (HY); Kepala Bagian Keuangan Perumda Benuo Taka, Karim Abidin (KA).
Baca juga: KPK Jebloskan Mantan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud ke Penjara
Sebagai pemenuhan kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan 3 tersangka untuk masing-masing selama 20 hari pertama terhitung 7 Juni 2023 hingga 26 Juni 2023 di Rutan KPK.
BG ditahan di Rutan KPK pada gedung ACLC, HY ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, sementara KA ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.
"Sedangkan tersangka AGM tidak dilakukan penahanan karena sedang menjalani masa pidana badan di Lapas Klas IIA Balikpapan," kata Alex.
Konstruksi Perkara Korupsi Rugikan Negara Rp 14,4 Miliar
Diceritakan, Pemerintah Daerah Penajam Paser Utara mendirikan 3 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang sesuai dengan ketentuan undang-undang berubah nama menjadi Perumda yaitu Perumda Benuo Taka, Perumda Benuo Taka Energi, dan Perumda Air Minum Danum Taka.
Baca juga: Dakwaan KPK: Musda Partai Demokrat Disponsori Uang Suap Bupati Penajam Paser Utara
Abdul Gafur dengan jabatannya selaku Bupati periode 2018-2023 sekaligus Kuasa Pemegang Modal Perumda Benuo, di mana dalam rapat paripurna R-APBD bersama dengan DPRD menyepakati adanya penambahan penyertaan modal bagi Perumda Benuo Taka sebesar Rp29,6 miliar, Perumda Benuo Taka Energi (PBTE) disertakan modal Rp10 miliar, dan Perumda Air Minum Danum Taka dengan penyertaan modal Rp18,5 miliar.
"Sekitar Januari 2021, BG selaku Dirut PBTE melaporkan pada AGM terkait belum direalisasikannya dana penyertaan modal bagi PBTE sehingga AGM memerintahkan BG mengajukan permohonan pencairan dana dimaksud yang ditujukan pada AGM yang kemudian diterbitkan Keputusan Bupati PPU sehingga dilakukan pencairan dana sebesar Rp3,6 miliar," ungkap Alex.
Sebulan berselang, sekitar Februari 2021, Heriyanto selaku Dirut Perumda Benuo Taka juga melaporkan pada Abdul Gafur terkait belum direalisasikannya dana penyertaan modal Perumda Benuo Taka.
Sehingga Abdul Gafur memerintahkan kembali agar segera diajukan permohonan berujung diterbitkan Keputusan Bupati PPU berupa pencairan dana sebesar Rp29,6 miliar.
"Sedangkan bagi Perumda Air Minum Danum Taka, AGM menerbitkan Keputusan Bupati PPU dengan pencairan dana sebesar Rp18,5 miliar," jelas Alex.
"Namun demikian, tiga keputusan yang ditandatangani AGM tersebut, diduga tidak disertai dengan landasan aturan yang jelas dan tidak pula melalui kajian, analisis, serta administrasi yang matang sehingga timbul pos anggaran dengan berbagai penyusunan administrasi fiktif yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp14,4 miliar," ungkap Alex.
Alex menyebut perbuatan Abdul Gafur cs melanggar empat ketentuan, yakni:
- UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
- UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
- Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
- Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Dari pencairan uang yang diduga melawan hukum dan menimbulkan kerugian negara tersebut kemudian dinikmati para tersangka untuk berbagai keperluan pribadi di antaranya:
- AGM diduga menerima sebesar Rp6 miliar dan dipergunakan antara lain untuk menyewa private jet, menyewa helikopter, supporting dana kebutuhan Musda Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur;
- BG diduga menerima sebesar Rp500 juta dipergunakan untuk membeli mobil;
- HY diduga menerima sebesar Rp3 miliar dipergunakan sebagai modal proyek;
- KA diduga menerima sebesar Rp1 miliar dipergunakan untuk trading forex.
"Tim Penyidik sejauh ini telah menerima pengembalian uang dari para pihak terkait perkara ini sejumlah sekitar Rp659 juta melalui rekening penampungan KPK dan kami akan terus telusuri lebih lanjut untuk optimalisasi aset recovery-nya," kata Alex.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.