Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Geledah 2 Rumah Adik Rafael Alun di Tangsel, KPK Sita Dokumen dan 1 Moge Harley Davidson

KPK menggeledah 2 rumah adik eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) pada Selasa (6/6/2023), dokumen sampai moge turut disita.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Geledah 2 Rumah Adik Rafael Alun di Tangsel, KPK Sita Dokumen dan 1 Moge Harley Davidson
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo mengenakan rompi oranye tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023). Rafael Alun Trisambodo yang menjadi tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 3 April hingga 22 April 2023 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih untuk kepentingan penyidikan nantinya. KPK menggeledah 2 rumah adik eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) pada Selasa (6/6/2023), dokumen sampai moge turut disita. TRIBUNNEWS/JEPRIMA 

Ia menjelaskan, GS tinggal bersama istri dan seorang anaknya. Selama in, GS dikenal sebagai karyawan di perusahaan swasta.

"Kalau orangnya sih sopan, baik. Sering nyapa juga," ujarnya.

Penetapan Rafael sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berdasarkan pengembangan dari kasus gratifikasi yang lebih dulu menjerat Rafael. Diduga ada kepemilikan aset-aset Rafael yang berkaitan dengan dugaan TPPU. Rafael diduga menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan harta hasil korupsi. TRIBUNNEWS
Penetapan Rafael sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berdasarkan pengembangan dari kasus gratifikasi yang lebih dulu menjerat Rafael. Diduga ada kepemilikan aset-aset Rafael yang berkaitan dengan dugaan TPPU. Rafael diduga menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan harta hasil korupsi. TRIBUNNEWS (TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA)

Adapun KPK telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka penerima gratifikasi dan TPPU.

Dalam perkara gratifikasi, KPK mengantongi bukti permulaan jika Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat dari beberapa wajib pajak melalui perusahaannya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).

Penerimaan ini disebut terjadi sejak 2011 saat dia menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur 1.

Sementara dalam perkara TPPU, KPK menduga Rafael telah melakukan pencucian uang hingga mencapai Rp100 miliar.
 

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas