Kejaksaan Agung Kembali Periksa Pejabat Antam dan Bea Cukai Terkait Kasus Korupsi Komoditas Emas
Kejaksaan Agung kembali memeriksa pejabat PT Aneka Tambang (Antam) terkait korupsi pengelolaan kegiatan komoditi emas pada Rabu (6/6/2023).
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali memeriksa pejabat PT Aneka Tambang (Antam) terkait korupsi pengelolaan kegiatan komoditi emas pada Rabu (6/6/2023).
"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa MF selaku Finance Manager Unit Bisnis Logam Mulia PT Antam," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung dalam keterangannya.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga memeriksa K sebagai pegawai harian lepas (PHL) Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta dan MCR selaku Kepala Seksi Pengelolaan Basis Data.
Sehari sebelumnya, Kejaksaan Agung telah memeriksa Finari Manan, mantan Kepala Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.
Pemeriksaan terhadap Finari Manan dilakukan selama dua hari berturut-turut pada Senin (5/6/2023) hingga Selasa (6/6/2023).
Baca juga: Eks Kepala Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Diperiksa terkait Terkait Korupsi Impor Emas
"Iya diperiksa," kata Ketut saat ditemui di Kompleks Kejaksaan Agung pada Rabu (7/6/2023).
Bukan Kali Pertama Periksa Pejabat Antam dan Bea Cukai
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menggali keterangan soal korupsi komoditas emas dari P selaku General Manager Unit Bisnis Pertambangan Emas Antam dan IS selaku Trading Assistance Manager Antam pada Kamis (25/5/2023).
Kemudian pada Jumat (26/5/2023), Kejaksaan memeriksa AY sebagai Kepala Divisi Operasi UBPP Logam Mulia Antam pada
Sementara pemeriksaan pejabat Bea Cukai, pertama kali dilakukan pada Jumat (19/5/2023), yaitu EDN selaku Kepala Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penyidikan pada Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Pada hari yang sama, diperiksa pula dua pegawai negeri sipil (PNS) pada Bea Cukai Kemenkeu, yaitu MAD dan FI.
Baca juga: Kejaksaan Agung Periksa Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Terkait Korupsi Emas
Kemudian pada Senin (29/5/2023), Kejaksaan Agung memeriksa AM selaku Kepala Seksi Intelijen I pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga memeriksa tiga pegawai negeri sipil pada Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, yaitu MGA, LB, dan AADY.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.