Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Agung Kembali Periksa Pejabat Antam dan Bea Cukai Terkait Kasus Korupsi Komoditas Emas

Kejaksaan Agung kembali memeriksa pejabat PT Aneka Tambang (Antam) terkait korupsi pengelolaan kegiatan komoditi emas pada Rabu (6/6/2023).

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kejaksaan Agung Kembali Periksa Pejabat Antam dan Bea Cukai Terkait Kasus Korupsi Komoditas Emas
Tribun Jateng/M Zaenal Arifin
Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan pihaknya kembali memeriksa pejabat PT Aneka Tambang (Antam) terkait korupsi pengelolaan kegiatan komoditi emas pada Rabu (6/6/2023). 

Lalu pada Rabu (31/5/2023), Kejaksaan Agung telah memeriksa Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Kemenkeu, Bahaduri Wijayanta Bekti Mukarta.

Selain Bahaduri Wijayanta yang masih aktif menjabat, Kejaksaan Agung juga memeriksa mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan, Budi Iswantoro pada hari yang sama.

Kemudian pada Senin (5/6/2023), Kejaksaan Agung memeriksa eks Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta, Finari Manan bersamaan dengan PPJ sebagai Kasubdit Klasifikasi Barang pada Direktorat Teknis Kepabeanan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.

Sebagai informasi, hingga kini belum ada tersangka dalam perkara yang baru naik penyidikan pada 10 Mei 2023 ini.

Namun tim penyidik mengklaim sudah menemukan alat bukti yang cukup, sehingga ditemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam kegaitan ekspor-impor emas.

"Yang jelas ada kegiatan ekspor-impor. Ini naik sidik kita sudah punya alat bukti permulaan yang cukup bahwa ada perbuatan melawan hukum dalam proses itu," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas