Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua KPK Ungkap 6.389 Pejabat Belum Lapor LHKPN

Filri menyatakan persentase pelaporan LHKPN terbanyak ada di lembaga yudikatif mencapai 99,21 persen atau 18.393 dari 18.540.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Ketua KPK Ungkap 6.389 Pejabat Belum Lapor LHKPN
Ist
Ketua KPK Firli Bahuri. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mencatat adanya ribuan penyelenggara negara yang belum melapor laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) 2022.

Bahkan hingga 31 Mei 2023, tercatat ada 6.389 penyelenggara negara yang belum lapor LHKPN. Menurut Firli, penyelenggara negara yang wajib lapor sebanyak 371.722.

Namun, hanya 365.333 penyelenggara negara yang sudah lapor LHKPN.

"Belum lapor sampai hari ini 6.389," kata Firli dalam rapat kerja di Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/6/2023).

Filri menyatakan persentase pelaporan LHKPN terbanyak ada di lembaga yudikatif mencapai 99,21 persen atau 18.393 dari 18.540. Sementara itu, pejabat yang belum lapor sebanyak 147 pejabat.

Selanjutnya, ada BUMN/BUMD yang telah melapor LHKPN sebanyak 42.196 dari 42.607 atau sebesar 99,04 persen. Sedangkan pejabat yang belum lapor sebanyak 411.

Baca juga: Komisi II DPR Sependapat LHKPN Jadi Syarat Caleg Terpilih untuk Cegah Terjadinya Korupsi

BERITA REKOMENDASI

Berikutnya, lembaga eksekutif yang telah melaporkan harta kekayaannya sebesar mencapai sebanyak 286.130 dari 290.530 orang atau 98,49 persen. Sedangkan yang belum melapor 4.400 orang.

Adapun lembaga yang paling sedikit melapor LHKPN berada di lembaga legislatif yaitu 18.614 dari 20.045 wajib lapor atau 92,86 persen. Sedangkan yang belum melapor 1.431.

Lebih lanjut, Firli menambahkan LHKPN merupakan salah satu upaya untuk mencegah korupsi. Khususnya untuk menjadi salah satu tolak ukur kekayaan penyelenggaraan negara.

"Bagaimana kita bisa meningkatkan kesadaran untuk tidak melakukan korupsi dengan salah satu alat ukur yaitu laporan harta kekayaan penyelenggara negara," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas