Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rapat di DPR, Kepala BNPT Ungkap Rencana Tempatkan Perwakilan di 5 Negara

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Rycko Amelza Dahniel, mengungkapkan rencana menempatkan perwakilannya di lima negara

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Rapat di DPR, Kepala BNPT Ungkap Rencana Tempatkan Perwakilan di 5 Negara
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Rapat kerja Komisi III DPR dengan Kepala BNPT Rycko Amelza Dahniel dan Kepala BNN Petrus Reinhard Golose, pada Rabu (7/6/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Rycko Amelza Dahniel, mengungkapkan rencana menempatkan perwakilannya di lima negara.

Kelima negara itu yakni Irak, Suriah, Afghanistan, Filipina, dan Turki.

Rycko menyebut, perwakilan BNPT perlu ditempatkan lantaran banyak warga negara Indonesia (WNI) yang terlibat dalam jaringan organisasi terorisme internasional di lima negara itu.

Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi III DPR, Rabu (7/6/2023).

"Perwakilan ini akan ditugaskan di Filipina, Irak, Suriah, Turkiye, dan Afghanistan karena di negara tersebut banyak warga negara Indonesia yang masuk secara sukarela maupun terjebak menjadi bagian dari jaringan terorisme internasional," ungkap Rycko di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta.

Rencananya BNPT akan menempatkan 1 sampai 2 orang staf di kedutaaan besar Republik Indonesia di masing-masing negara tersebut.

Mereka nantinya akan ditugaskan sebagai LO (Liaison Officer) bagi BNPT RI, untuk memantau perkembangan situasi di negara tersebut.

BERITA REKOMENDASI

Selain itu, lanjut Rycko, BNPT juga berencana membentuk 13 Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang tersebar di berbagai daerah.

"Diperlukan unit pelaksana teknis di daerah yang dibagi menjadi 13 wilayah di 34 provinsi berdasarkan tantangan dan sebaran daripada paham radikalisme dan terorisme," katanya.

Baca juga: Cegah Ideologi Terorisme, Kepala BNPT Tempatkan Penegakan Hukum Sebagai Opsi Terakhir

Lebih jauh, Rycko menyebut kedua rencana tersebut sebagai amanah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Sangat perlu dan mendesak untuk disusun struktur organisasi yang baru mengingat tantangan yang dihadapi tidak semakin ringan," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas