Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siap Jadi Saksi, Luhut Binsar Pandjaitan Bakal Bantah Terlibat Bisnis Tambang di Papua

Untuk hadir dalam persidangan nanti, penasihat hukumnya mengungkapkan bahwa Luhut tak memiliki persiapan khusus.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Siap Jadi Saksi, Luhut Binsar Pandjaitan Bakal Bantah Terlibat Bisnis Tambang di Papua
Endrapta Pramudhiaz
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan. Luhut Binsar Panjaitan bakal hadir dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Panjaitan bakal hadir dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka.

Sebagai pelapor, Luhut akan hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023).

Untuk hadir dalam persidangan nanti, penasihat hukumnya mengungkapkan bahwa Luhut tak memiliki persiapan khusus.

Baca juga: Dilaporkan ke Komjak oleh Haris-Fatia, Kejaksaan Bantah Diatur Luhut Binsar Panjaitan

"Enggak usah, karena nanti Pak Luhut itu akan menyatakan apa yang dialami, apa yang dia rasakan," ujar Juniver Girsang, penasihat hukum Luhut saat ditanya soal persiapan khusus menjelang persidangan.

Nantinya di dalam persidangan, Luhut akan membantah tudingan bahwa dia terlibat bisnis tambang di Papua.

Bantahan itu akan disampaikannya berdasarkan dokumen-dokumen pendukung.

BERITA TERKAIT

"Itu tentu nanti berdasarkan fakta. Jadi enggak omongan saja. Jadi harus kita lampirkan dan kita sudah terangkan semua itu kepada jaksa," katanya.

Sementara terkait penanganan perkara ini, kubu Luhut mengaku telah menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim.

Baca juga: Tak Hadir di Sidang Haris-Fatia, Luhut Binsar Pandjaitan Mengaku Ada Tugas Negara

Termasuk untuk memutuskan apakah ucapan Haris Azhar dan Fatia mengenai keterlibatan Luhut dalam pertambangan Papua merupakan fakta atau fitnah.

"Kita berikanlah kewenangan dan hak, kemudian kekuasaan ini, keyakinan ini kepada Majelis Hakim untuk menilai dan memutuskan," ujarnya.

Sebelumnya dalam sidang pembacaan dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) menganggap bahwa pernyataan yang disampaikan Fatia Maulidiyanti merupakan fitnah.

Bunyi pernyataan itu: "Jadi luhut bisa dibilang bermain di dalam pertambangan-pertambangan yang terjadi di papua hari ini,"

Penyataan tersebut disampaikan Fatia saat berdiskusi dengan Haris Azhar dalam kanal Youtubenya.

"Pernyataan dari terdakwa Fatia Maulidiyanti dalam informasi elektronik/ dokumen elektronik berupa video yang mengatakan adanya keterlibatan saksi Luhut Panjaitan dalam kegiatan bisnis pertambangan-pertambangan di Papua mengandung muatan fitnah dan/ atau pencemaran nama baik karena menyebarkan informasi bohong dan tidak benar," ujar jaksa penuntut umum dalam persidangan Senin (3/4/2023).

Akibatnya, Haris Azhar didakwa Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana. 

Selanjutnya Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Terakhir Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas