Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Amnesty Internasional Menilai Putusan Bebas Haris dan Fatia Jadi Kemenangan Gerakan Sosial Demokrasi

Usman Hamid menilai putusan bebas terhadap Haris dan Fatia sebagai kemenangan sosial demokrasi.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Amnesty Internasional Menilai Putusan Bebas Haris dan Fatia Jadi Kemenangan Gerakan Sosial Demokrasi
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid menilai putusan bebas terhadap Haris dan Fatia sebagai kemenangan sosial demokrasi.

Diketahui pada sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1/2024), Majelis Hakim memutuskan Haris dan Fatia bebas dari tuduhan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

"Ini merupakan kemenangan gerakan- gerakan sosial demokrasi di Indonesia. Khususnya aktivis lingkungan dan hak asasi manusia," kata Usman kepada Tribunnews.com di Jakarta Timur, Senin (8/1/2024).

Baca juga: Haris Azhar dan Fatia Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi

lihat fotoMajelis Hakim di PN Jakarta Timur memvonis bebas terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidyanti dalam kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Panjaitan.
 Sebelumnya Haris Azhar dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun serta denda Rp 1 juta subsider enam bulan kurungan.
 Jaksa juga sebelumnya menuntut Fatia dihukum penjara selama 3,5 tahun dan denda Rp 500.000 subsider tiga bulan kurungan.
 TRIBUNNEWS/NICO/AKBAR PERMANA
Majelis Hakim di PN Jakarta Timur memvonis bebas terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidyanti dalam kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Panjaitan. Sebelumnya Haris Azhar dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun serta denda Rp 1 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa juga sebelumnya menuntut Fatia dihukum penjara selama 3,5 tahun dan denda Rp 500.000 subsider tiga bulan kurungan. TRIBUNNEWS/NICO/AKBAR PERMANA

Ia juga menilai putusan tersebut menandakan apa yang sudah dilakukan Haris Azhar selama ini merupakan sebuah kebenaran.

Sesuai dengan apa yang diakui oleh para majelis hakim.

Kata Usman putusan tersebut juga berarti apa yang diperjuangkan orang Papua selama ini yakni sebuah kebenaran.

Berita Rekomendasi

Atas hal Alumnus Fakultas Hukum Universitas Trisakti ini juga menilai seharusnya ada koreksi dari negara untuk memperbaiki kebijakan di Papua.

"Baik pendekatan kebijakan ekonomi maupun kebijakan pendekatan keamanan," jelasnya.

Pria berkacamata ini juga menyebutkan bahwa putusan tersebut sebagai hal yang positif terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat.

"Majelis hakim mengakui bahwa negara hukum yang demokratis atau negara demokrasi yang berbasis pada supremasi hukum. Harus menjamin kebebasan berpendapat dan apa yang disampaikan Haris dan Fatia hampir sebagian besar pernyataan mereka selaras dengan temuan kajian yang dilakukan 9 organisasi non pemerintah," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas