Alasan Luhut Seret Haris Azhar dan Fatia ke Meja Hijau: Sabar Itu Ada Batasnya
Selain batas kesabaran, Luhut juga melaporkan Haris dan Fatia karena ingin menunjukkan dirinya tak takut.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan alasannya menyeret dua aktivis HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke meja hijau terkait dugaan pencemaran nama baik.
Saat menjadi saksi di persidangan, Luhut menyinggung kesabaran yang ada batasnya. Dia pun mengumpamakan batasan itu sebagaimana yang ada di dunia militer.
"Kalau di bahasa militer ada batas gerak maju itu. Jadi juga ada batas kesabaran itu," ujar Luhut dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023).
Selain batas kesabaran, Luhut juga melaporkan Haris dan Fatia karena ingin menunjukkan dirinya tak takut.
Dirinya berani lantaran merasa bahwa tudingan-tudingan Haris Azhar dan Faftia tidak benar.
"Jangan dianggap saya takut nanti. Enggak. Saya enggak pernah ada takut dalam hidup saya sepanjang saya benar, Yang Mulia," katanya.
Luhut pun mengungkapkan bahwa pelaporan ini dilakukan untuk memberikan pelajaran bagi seluruh orang untuk bertanggung jawab atas perbuatannya.
Baca juga: Luhut: Pernyataan Haris Azhar dan Fatia soal Kepemilikan Saham Bukan Kritik tapi Fitnah
Selanjutnya, dia menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada Majelis Hakim.
"Siapapun anda, tidak boleh tidak bertanggung jawab atas apa yang disampaikannya. Saya kira nanti Yang Mulia pengadilan, biar yang memutuskan."
Sebagaimana informasi, dalam perkara dugaan pencemaran nama baik ini, Haris Azhar didakwa Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Selanjutnya Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Terakhir Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.