Alur Pengaduan Masalah PPDB Jabar 2023, Berikut Waktu dan Syarat Penyampaiannya
Berikut alur dan waktu pengaduan permasalahan PPDB Jabar 2023 serta syarat penyampaiannya.
Penulis: Nurkhasanah
Editor: Garudea Prabawati
Jenis pelanggaran:
1. Pemalsuan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu.
2. Menggunakan dokumen/data identitas/data kependudukan tidak sesuai dengan yang sebenarnya.
3. Menggunakan dokumen bukti prestasi palsu.
4. Menetapkan persyaratan PPDB yang bertentangan dengan ketentuan PPDB dalam Peraturan Gubernur.
5. Melakukan pungutan dikaitkan pendaftaran PPDB bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang telah menerima bantuan operasional sekolah.
6. Melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB, perpindahan peserta didik dan melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB bagi sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi.
Sanksi pelanggaran:
1. Sanksi dapat berupa pembatalan hasil penetapan PPDB bagi siswa terkait atau sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Gubernur memberikan sanksi kepada pejabat dinas, kepala sekolah, guru dan/atau tenaga kependidikan jika melakukan pelanggaran dalam penyelenggaraan PPDB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Alamat pertanyaan/pengaduan terkait PPDB Jabar 2023 dapat disampaikan melalui laman https://disdik.jabarprov.go.id/.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)