Bantah Minta Saham Freeport, Haris Azhar Tegaskan Minta Bantuan Luhut untuk Masyarakat Adat
Haris Azhar membantah meminta saham Freeport ke Luhut, tetapi ingin meminta bantuan untuk masyarakat adat agar saham dibagikan kepada mereka.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
![Bantah Minta Saham Freeport, Haris Azhar Tegaskan Minta Bantuan Luhut untuk Masyarakat Adat](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/haris-azhar-saat-sidang-kamis.jpg)
Haris pun turut membenarkan dirinya diterima oleh legal dan staf dari Luhut.
Namun, ia kembali menegaskan pertemuan dirinya dengan Luhut bukan terkait meminta saham Freeport, tetapi membantu berkomunikasi mewakili masyarakat adat.
"Dan betul saya diterima baik Pak Lambog ditemani Pak Jodi, jadi kapasitasnya itu, bukan saya minta saham, itu kan sahamnya BUMN."
"Jadi kalau JPU mencoba mengaitkan hal tersebut untuk seolah membongkar motif, mohon maaf Anda belum beruntung dalilkan saya punya motif seperti itu," tegasnya.
Haris Azhar-Fatia Didakwa Pencemaran Nama Baik
![Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti jelang sidang perdana kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sidang-perdana-haris-azhar-3w.jpg)
Sebagai informasi, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Luhut.
Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan informasi soal pencemaran nama baik terhadap Luhut itu disebar Haris Azhar melalui akun YouTube miliknya.
Adapun video yang diunggah tersebut berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada!! NgeHAMtam'.
Baca juga: Saat Luhut Tak Terima Disebut Lord dan Penjahat, Pengacara Haris Balik Cecar
Dalam video tersebut, dibahas soal kajian dari Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.
Pada pembicaraan di video tersebut, terdakwa Fatia merupakan narasumber.
JPU pun mengatakan dalam video tersebut Haris dan Fatia bermaksud untuk mencemarkan nama baik Luhut.
Adapun salah satu kalimat yang disebut mencemarkan nama baik Luhut terkait aktivitas pertambangan di Papua.
Haris pun didakwa dengan Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Baca juga: Luhut: Pernyataan Haris Azhar dan Fatia soal Kepemilikan Saham Bukan Kritik tapi Fitnah
Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.