Bantah Minta Saham Freeport, Haris Azhar Tegaskan Minta Bantuan Luhut untuk Masyarakat Adat
Haris Azhar membantah meminta saham Freeport ke Luhut, tetapi ingin meminta bantuan untuk masyarakat adat agar saham dibagikan kepada mereka.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik, aktivis Haris Azhar, membantah meminta saham PT Freeport saat menghubungi Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan.
Ia mengatakan percakapan dengan Luhut terkait meminta bantuan agar memproses saham masyarakat adat yang tinggal di sekitar pertambangan Freeport.
Permintaan itu berkaitan dengan status Haris Azhar sebagai kuasa hukum masyarakat adat tersebut.
Hal ini disampaikannya saat sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023).
"Soal saya minta saham (Freeport), saya sebetulnya keberatan, bahkan sejak ini dipasang live, HP saya banyak dapat serangan orang ngeledekin saya, saya nggak kenal siapa."
"Tapi intinya, waktu saya hubungi Pak Luhut Binsar Pandjaitan pukul 05.00 WIB-lah pagi, saya minta waktu karena saya sebagai kuasa hukum masyarakat adat," ujar Haris, dikutip dari YouTube Kompas TV.
Baca juga: Luhut Sedih Dijuluki Lord Karena Dinilai Bermakna Negatif: Ngenyek Saya
Haris pun menjelaskan dirinya menghubungi Luhut lantaran menurut sepengetahuannya, yang bersangkutan merupakan sosok yang bertanggung jawab dalam pengalihan saham PT Freeport ke Indonesia.
"Yang saksi bilang betul itu (masyarakat adat) hidup di sekitar wilayah tambang Freeport."
"Kenapa saya hubungi saksi saat itu, karena saksi adalah Menko Marves, yang kurang lebih setelah saya pelajari bertanggung jawab untuk proses saham Freeport ke Indonesia," kata Haris.
Dalam pengakuannya, Haris menegaskan telah melakukan berbagai upaya agar masyarakat adat di sekitar Freeport memperoleh saham.
Namun, ketika menghubungi bupati Mimika, upaya tersebut gagal.
Sehingga, Haris pun berupaya ke tingkatan pemerintah yang lebih tinggi dengan menghubungi Luhut setelah memperoleh izin dari masyarakat adat.
"Saya sebagai kuasa hukum masyarakat adat ketemu situasi bahwa belum ada peraturan daerah untuk memastikan pembagian saham, bukan saya minta saham, saya juga ngerti hukum, dan saya memastikan itu."
"Makanya setelah upaya di level Bupati Mimika nggak berhasil, maka saya bilang ke klien saya 'mari kita datang ke Pak Menko Marves', mereka bilang 'Pak Haris kenal kah?' saya coba informal," papar Haris.
Baca juga: Ditanya Jaksa Soal Punya Bisnis yang Ada Izin Tambangnya di Papua, Luhut: Tidak Punya Sama Sekali