Bantah Minta Saham Freeport, Haris Azhar Tegaskan Minta Bantuan Luhut untuk Masyarakat Adat
Haris Azhar membantah meminta saham Freeport ke Luhut, tetapi ingin meminta bantuan untuk masyarakat adat agar saham dibagikan kepada mereka.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
YouTube Kompas TV
Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik, Haris Azhar saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023). Haris Azhar membantah meminta saham Freeport ke Luhut tetapi ingin meminta bantuan untuk masyarakat adat agar saham dibagikan kepada mereka.
Selanjutnya Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Terakhir Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ashri Fadilla)
Artikel lain terkait Luhut Pandjaitan Vs Haris Azhar
Berita Rekomendasi