Cabut Izin Kampus Swasta Bermasalah, Kemendikbudristek: Lindungi Mahasiswa dari Penipuan
Kemendikbudristek mencabut izin operasional sejumlah perguruan tinggi swasta (PTS) bermasalah.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek mencabut izin operasional sejumlah perguruan tinggi swasta (PTS) bermasalah.
Plt Dirjen Diktiristek, Nizam, mengatakan pencabutan izin kampus yang bermasalah ini dilakukan untuk melindungi para mahasiswa.
“Pencabutan izin operasional sejumlah perguruan tinggi dilakukan untuk melindungi masyarakat, terutama mahasiswa, dari penyelenggaraan pendidikan yang buruk dan penipuan oleh penyelenggara pendidikan yang nakal," ujar Nizam melalui keterangan tertulis, Kamis (8/6/2023).
Keputusan untuk mencabut izin operasional beberapa PTS tersebut, kata Nizam, sudah berdasarkan fakta dan data yang tervalidasi.
Fakta dan data tersebut dimulai dari laporan masyarakat atau hasil pemantauan lapangan.
Baca juga: Kemendikbudristek: Lulusan Lembaga Kursus Bisa Lanjut Perguruan Tinggi Lewat RPL
Menurut Nizam, setiap laporan masyarakat yang disertai bukti awal, selalu ditindaklanjuti dengan pendalaman dan evaluasi lapangan.
"Sebelum menjatuhkan sanksi, Kemendikbudristek terlebih dahulu menurunkan berbagai tim. Mulai dari LLDikti (Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi), Direktorat Kelembagaan, tim Evaluasi Kinerja Akademik, bahkan tim Inspektorat Jenderal," kata Nizam.
"Berdasarkan evaluasi mendalam dan rekomendasi itulah dilakukan pembinaan hingga bila terpaksa dilakukan pencabutan izin," tambah Nizam.
Perguruan tinggi yang izinnya dicabut adalah perguruan tinggi yang melakukan pelanggaran berat.
Nizam mengatakan terdapat beragam bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh perguruan tinggi swasta.
Pelanggaran ini, meliputi tidak memenuhi ketentuan standar pendidikan tinggi, melaksanakan pembelajaran fiktif, melakukan praktik jual beli ijazah, dan melakukan penyimpangan pemberian beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K).
Baca juga: Kemendikbudristek: Pemerintah Kembalikan Tata Kelola Universitas Trisakti untuk Lindungi Mahasiswa
Hingga perselisihan badan penyelenggara sehingga pembelajaran tidak kondusif.
Dirinya mengatakan sanksi yang dijatuhkan sesuai dengan tingkat pelanggaran.
“Jadi, pencabutan izin operasional ini merupakan bentuk perlindungan pemerintah terhadap mahasiswa dan masyarakat. Jangan sampai mahasiswa mendapat ijazah yang tidak sah dan bermasalah di kemudian hari," jelas Nizam.
"Kami tidak bisa membiarkan masa depan mahasiswa yang seharusnya cerah, menjadi redup karena praktik perguruan tinggi yang nakal," tambah Nizam.
Sebelumnya, Kemendikbudristek mencabut izin operasional 23 perguruan tinggi dari berbagai wilayah Indonesia.
Direktur Kelembagaan Kemendikbudristek Lukman mengungkapkan pencabutan Izin operasional ini dilakukan setelah 23 perguruan tinggi ini melakukan pelanggaran berat.
"Terdapat 23 Perguruan tinggi yang dicabut Izin operasionalnya karena perguruan tinggi tersebut sudah tidak memenuhi ketentuan standar pendidikan tinggi," kata Lukman dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Senin (29/5/2023).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.