Dituding Hakim Suara Mirip Perempuan, Pengacara Haris-Fatia Tidak Terima, Minta Tarik Pernyataan
Pengacara Haris-Fatia tidak terima usai dituding hakim bersuara seperti perempuan. Tim pengacara pun meminta hakim menarik pernyataannya.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
![Dituding Hakim Suara Mirip Perempuan, Pengacara Haris-Fatia Tidak Terima, Minta Tarik Pernyataan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/luhut-di-pn-jaktim-1.jpg)
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan menjadi saksi di persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023). Pengacara Haris-Fatia tidak terima usai dituding hakim bersuara seperti perempuan. Tim pengacara pun meminta hakim menarik pernyataannya.
Selanjutnya Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Terakhir Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Luhut Pandjaitan Vs Haris Azhar
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.