Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gudang Produksi Oli Palsu Sudah 3 Tahun Beroperasi, Raup Keuntungan Hingga Rp20 Miliar Per Bulan

Bareskrim Polri baru saja membongkar gudang produksi oli palsu yang terletak di Gresik dan Sidoarjo, Jawa Timur.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Gudang Produksi Oli Palsu Sudah 3 Tahun Beroperasi, Raup Keuntungan Hingga Rp20 Miliar Per Bulan
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Hersadwi Rusdiyono menggelar konferensi pers terkait pengungkapan gudang produksi oli palsu di dua lokasi yakni Gresik dan Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (8/6/2023). 

"Oli mesin kendaraan bermotor berbagai merek dan jenis dengan menggunakan mesin blending, cairan oli, perwarna kimia, zat kimia pelarut atau etilen glicol tanpa uji lab," ucapnya.

Di sisi lain, para tersangka juga membuat kemasan oli tersebut dengan menjiplak pada kemasan yang asli.

"Juga menggunakan mesin kemas, cetak dan printing label tutup botol kardus dan segel yang terdapat persamaan kepada keseluruhannya dengan merk dagang terkenal seperti Honda, Yamaha, Pertamina, kemasan original pabrik dan produsen," ucapnya.

Adapun sebanyak 35.730 botol oli mesin motor berbagai jenis dan berlabel merk terkenal di kardus kemasan 0,8 dan 1 liter siap edar disita polisi.

Selanjutnya, sebanyak 1.203 pcs botol oli mesin mobil berbagai jenis dan berlabel merek terkenal dikemas dalam kardus kemasan 3,5 sampai 4 liter siap edar juga disita.

Baca juga: BREAKING NEWS: Bareskrim Polri Bongkar Gudang Produksi Oli Palsu di Jatim, Lima Orang Ditangkap

Di samping itu, pihak kepolisain juga behasil menyita ratusan ribu kemasan botol dan tutup botol yang akan diisi oli palsu hingga mesin dan alat cetak produksi di gudang tersebut.

Adapun para tersangka dijerat pasal 100 ayat (1) dan/atau ayat (2) undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis dengan ancaman lima tahun penjara.

Berita Rekomendasi

Lalu, pasal 120 ayat (1) jo pasal 53 ayat (1) huruf b UU no. 3 tahun 2014 tentang perindustrian dengan ancaman lima tahun penjara.

Kemudian, pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) HURUF A dan D undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman lima tahun penjara.

Dan pasal 382 bis KUHP jo pasal 55 tentang dan persaingan curang barang dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas