Jadi Saksi, Luhut Pandjaitan Sebut Tak Pernah Dipanggil Presiden Jokowi Bahas Kasus 'Lord Luhut'
Luhut Pandjaitan sebut presiden tidak pernah mencampuri kasus 'Lord Luhut' pencemaran nama baik yang menyeret Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Penulis: Rifqah
Editor: Suci BangunDS
(Tangkap layar YouTube Kompas TV // Tribunnews.com/Ashri Fadilla)
Kolase Tribunnews: Sidang kasus penceramaran nama baik yang menjerat Haris Azhar dan Fatia ricuh. Diketahui Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menjadi saksi dalam persidangan Haris-Fatia di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023). (Tangkap layar YouTube Kompas TV // Tribunnews.com/Ashri Fadilla) - Luhut Pandjaitan sebut presiden tidak pernah mencampuri kasus 'Lord Luhut' pencemaran nama baik yang menyeret Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Selanjutnya, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Terakhir Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara itu, untuk Fatia Maulidiyanti didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar, kecuali Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
(Tribunnews.com/Rifqah/Danang Triatmojo)
Berita Rekomendasi