Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lahan Johnny G Plate di Komodo NTT Disita Kejaksaan Agung Terkait Korupsi BTS Kominfo

Kejaksaan Agung menyita lahan seluas 11,7 hektar milik Johnny G Plate di Desa Warloka, Manggarai Barat, tersangka kasus korupsi pengadaa tower BTS.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Lahan Johnny G Plate di Komodo NTT Disita Kejaksaan Agung Terkait Korupsi BTS Kominfo
kolase Tribunnews.com/Puspen Kejagung
Kolase foto Johnny G Plate dan Kejaksaan Agung telah menyita lahan milik Johnny G Plate, tersangka kasus korupsi pengadaan tower BTS. Lahan yang disita merupakan tiga bidang tanah seluas 11,7 hektar di Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. 

Rumah tersebut dijual di pasaran dengan harga di atas Rp 7 miliar.

"Luas tanahnya 261 meter persegi, luas bangunannya 433 meter persegi," kata Ketut.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika Anang Achmad Latif (AAL) jadi tersangka kasus korupsi BTS 4G tahun 2020-2022.
Editor : Novianti Setuningsih

Kompascom+ baca berita tanpa iklan: https://kmp.im/plus6
Download aplikasi: https://kmp.im/app6
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika Anang Achmad Latif (AAL) jadi tersangka kasus korupsi BTS 4G tahun 2020-2022. Editor : Novianti Setuningsih Kompascom+ baca berita tanpa iklan: https://kmp.im/plus6 Download aplikasi: https://kmp.im/app6 (Kejaksaan Agung RI)

Kemudian terkait tersangka Galumbang Menak Simanjuntak, tim penyidik telah menyita dua mobil, yaitu Toyota Innova Venturer warna hitam dan Lexus warna hitam.

Selain mobil, rumah dan tanah terkait Galumbang juga telah disita. Rumah tersebut berlokasi di Kuninhan Timur, Jakarta Selatan.

Adapun untuk tersangka Irwan Hermawan, tim penyidik telah menyita dua bidang tanah yany berlokasi di Bandung seluas 1.000 dan 346 meter persegi.

Aset-aset yang disita itu nantinya akan menjadi barang bukti bagi masing-masing tersangka.

"Akan menjadi barang bukti masing-masing Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022," ujar Ketut.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas