Luhut Bicara Terkait Peluang Damai dengan Haris-Fatia, Singgung soal Tak Ada Kebebasan Absolut
Menko Marinves Luhut Binsar Pandjaitan mengaku hanya membuka peluang damai dengan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti melalui pengadilan.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Menko Marinves Luhut Binsar Pandjaitan buka suara soal peluang damai dengan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Diketahui Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tengah terlibat kasus pencemaran nama baik akibat konten video mereka tentang Luhut Binsar Pandjaitan.
Terkait peluang damai, Luhut menegaskan hanya membuka peluang damai lewat pengadilan.
Luhut juga membiarkan pengadilan yang memutuskan hasilnya nanti, apakah Luhut bisa berdamai atau tidak dengan Haris-Fatia.
"Silahkan saja damai kita di pengadilan ini, ya pengadilan yang memutuskan," kata Luhut dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Kamis (8/6/2023).
Lebih lanjut Luhut menegaskan tidak ada yang namanya kebebasan absolut.
Baca juga: Mengingat Kasus Papa Minta Saham, Disinggung Pihak Haris-Fatia di Sidang, Luhut: Kenapa Diulang Lagi
Sehingga siapapun harus bertanggungjawab atas apa yang diberbuatnya.
"Pembelajaran buat semua, tidak ada kebebasan absolut. Itu sebabnya saya datang kemari, untuk menyampaikan tidak ada kebebasan absolut."
"Siapa saja harus bertanggungjawab terhadap apa yang dia buat," tegas Luhut.
Baca juga: Saat Luhut Tak Terima Disebut Lord dan Penjahat, Pengacara Haris Balik Cecar
Luhut menambahkan, ketika ingin memberikan kritikan sebaiknya disampaikan berdasarkan fakta.
Bukan dicampuradukkan dengan fitnah atau tuduhan.
"Jadi harusnya (menyampaikan) fakta. Jadi jangan kritik itu dicampuradukkan dengan fitnah atau tuduhan, itu saya kira tidak benar," imbuhnya.
Baca juga: Luhut Mengaku Tak Pernah Dipanggil Jokowi Terkait Podcast Haris-Fatia: Presiden Tak Urus Hal Begitu
Momen Jaksa Tertawakan Penasihat Hukum Haris Azhar - Fatia di Hadapan Luhut
Jaksa penuntut umum (JPU) sempat menginterupsi pembicaraan penasihat hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam persidangan kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (8/6/2023).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.