Luhut Bicara Terkait Peluang Damai dengan Haris-Fatia, Singgung soal Tak Ada Kebebasan Absolut
Menko Marinves Luhut Binsar Pandjaitan mengaku hanya membuka peluang damai dengan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti melalui pengadilan.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Tiara Shelavie
![Luhut Bicara Terkait Peluang Damai dengan Haris-Fatia, Singgung soal Tak Ada Kebebasan Absolut](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sidang-kasus-penceramaran-nama-baik-yang-menjerat-haris-azhar-dan-fatia-ricuh.jpg)
Sebagai informasi, dalam perkara dugaan pencemaran nama baik ini, Haris Azhar didakwa Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Baca juga: Luhut Sayangkan Haris dan Fatia Tak Konfirmasi soal Tuduhan Terlibat Bisnis Tambang di Papua
Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Selanjutnya Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Terakhir Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ashri Fadilla)
Baca berita lainnya terkait Luhut Pandjaitan Vs Haris Azhar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.