Luhut Jadi Saksi Kasus 'Lord Luhut', Sebut Sudah Upayakan Perdamaian, Siap Dihukum jika Salah
Luhut Pandjaitan hadiri sidang pemeriksaan saksi kasus 'Lord Luhut' sebagai saksi, sebut sudah upayakan damai dan siap dihukum jika terbukti bersalah.
Penulis: Rifqah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan menghadiri sidang pemeriksaan saksi kasus 'Lord Luhut' hari ini, Kamis (8/6/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Dalam sidang tersebut, Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana mengatakan, Luhut dihadirkan dalam kapasitas sebagai saksi.
Sebelumnya, Luhut diketahui merupakan orang yag melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya kepada Luhut, apakah dirinya sempat melakukan upaya perdamaian dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Luhut menjawab, dirinya sudah melakukan upaya perdamaian karena kenal lama dengan terdakwa Haris Azhar.
"Ya karena saya kenal dengan saudara Haris Azhar ini lama, saya ulangi lama sekali," ucap Luhut, dikutip dari YouTube Kompas TV, Kamis (8/6/2023).
Ia mengungkapkan, Haris Azhar juga sempat datang ke rumah dan kantornya beberapa kali mengenai upaya damai dalam kasus tersebut.
Baca juga: Luhut Bawa Kertas Catatan saat Beri Keterangan, Kuasa Hukum Haris Azhar Protes
Ia menginginkan persoalan tersebut bisa diselesaikan dengan baik-baik.
Bahkan Luhut juga meminta kepada anak buah serta kuasa hukumnya untuk menghubungi Haris Azhar agar meminta maaf.
"Dia beberapa kali ke rumah saya juga dan ke kantor saya. Saya ingin supaya ini diselesaikan baik-baik dan saya minta waktu itu kepada anak buah saya untuk kontak dia (Haris Azhar)," ujarnya.
"Dan saya juga meminta lawyer saya saudara Juniver minta dia (Haris Azhar) untuk meminta maaf," sambungnya.
Luhut Nyatakan Siap Dihukum Jika Terbukti Bersalah
Ketika hadir sebagai saksi dalam kasus 'Lord Luhut', Luhut menyampaikan dirinya siap dikonfrontir dengan saksi lainnya.
Selain itu, ia juga siap dijatuhi hukuman jika terbukti bersalah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.