Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Luhut Jadi Saksi Kasus 'Lord Luhut', Sebut Sudah Upayakan Perdamaian, Siap Dihukum jika Salah

Luhut Pandjaitan hadiri sidang pemeriksaan saksi kasus 'Lord Luhut' sebagai saksi, sebut sudah upayakan damai dan siap dihukum jika terbukti bersalah.

Penulis: Rifqah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Luhut Jadi Saksi Kasus 'Lord Luhut', Sebut Sudah Upayakan Perdamaian, Siap Dihukum jika Salah
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Luhut Binsar Panjaitan menghadiri sidang pemeriksaan saksi terkait kasus 'Lord Luhut' di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023) - Luhut Binsar Pandjaitan hadiri sidang pemeriksaan saksi kasus 'Lord Luhut', sebut sudah upayakan damai dan siap dihukum jika terbukti bersalah. 

"Saya akan berikan kesaksian itu, saya siap dikonfrontir, dan saya siap dihukum kalau saya memang salah," kata dia.

Dikatakan Luhut, dirinya sebagai seorang mantan perwira Kopassus, ia siap memberikan kesaksian serta tak akan pernah mengingkari perbuatan yang ia lakukan.

"Saya akan berikan kesaksian yang benar bagi seorang perwira TNI, perwira Kopassus saya tidak akan pernah mengingkari apa yang saya lakukan," kata Luhut di persidangan.

Sebagai informasi, kasus 'Lord Luhut' tersebut berawal dari unggahan video di kanal YouTube pribadi milik Haris Azhar yang mengungkap riset adanya dugaan keterlibatan Luhut dalam bisnis tambang dan operasi militer di Papua.

Baca juga: Penasihat Hukum Haris-Fatia Protes Luhut Binsar Pandjaitan Bawa Catatan di Persidangan

Luhut pun melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti atas kasus pencemaran nama baik.

Haris Azhar pun didakwa Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Berita Rekomendasi

Selanjutnya Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Terakhir Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara itu untuk Fatia Maulidiyanti didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar, kecuali Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

(Tribunnews.com/Rifqah/Danang Triatmojo)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas