Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pimpinan DPR Belum Terima Surat Resmi Denny Indrayana Soal Pemakzulan Presiden Jokowi

Pimpinan DPR RI belum menerima surat dari eks Wamenkumham Denny Indrayana, yang meminta Parlemen mulai proses pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi)

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Pimpinan DPR Belum Terima Surat Resmi Denny Indrayana Soal Pemakzulan Presiden Jokowi
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui awak media di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/5/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan DPR RI belum menerima surat dari eks Wamenkumham Denny Indrayana, yang meminta Parlemen mulai proses pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/6/2023).

"Sampai sekarang saya belum pernah melihat suratnya," ungkap Dasco.

Adapun surat Denny itu meminta DPR menggunakan hak angket atas dugaan pelanggaran konstitusi oleh Presiden Jokowi terkait cawe-cawe di pilpres.

"Ya dia enggak bisa dong. Ini kan dia mau suruh (DPR). Kalau ada surat itu, kemudian kita mesti juga tahu suratnya ditujukan ke mana karena di DPR ada mekanisme-mekanisme yang ada," ucapnya.

Lebih lanjut, Dasco meminta semua pihak agar megikuti mekanisme yang ada jika berkirim surat resmi.

Berita Rekomendasi

Dasco pun enggan menanggapi lebih jauh karena belum menerima surat yang dimaksud.

"Kalau kemudian itu dimasukkan ke pimpinan DPR, surat itu akan dibahas Bamus untuk kemudian disampaikan ke fraksi-fraksi," ucapnya.

"Atau kalau kemudian surat tersebut dimasukkan ke komisi teknis, ya mungkin komisi teknis yang akan membahasnya. Baru kemudian akan diberikan informasi hasil pembahasan itu kepada pimpinan arau fraksi-fraksi, begitu mekanismenya. Sampai sekarang saya belum liat suratnya," tandasnya.

Surat Denny Indrayana untuk DPR

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM era SBY, Denny Indrayana kembali menyerang Presiden Jokowi.

Baca juga: Denny Indrayana Minta DPR Makzulkan Presiden Jokowi, PKN: Ngawur, Tidak Punya Dasar Politik

Sebelumnya eks bakal calon gubernur Kalimantan Selatan ini membocorkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem proporsional tertutup dalam Pemilu 2024 mendatang,

Dia sekaligus mengkritik Jokowi cawe-cawe di Pilpres 2024.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas