Profil Cokorda Gede Arthana, Hakim Ketua Sidang Kasus Haris Azhar dan Fatia, Hartanya Rp 3 Miliar
Cokorda Gede Arthana menjadi hakim ketua dalam persidangan kasus pencemaran nama baik yang menjerat Haris Azhar dan Fatia vs Luhut Binsar.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie

Sementara itu, dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Cokorda Gede Arthana menjadi pemimpin sidang.
Dalam persidangan itu, Cokorda Gede Arthana sempat bersitegang dengan pihak kuasa hukum Haris Azhar dan Fathia di awal persidangan.
Bahkan ia sempat meminta penasihat hukum terdakwa keluar dari ruang sidang lantaran sidang kali ini digelar secara terbatas.
Saat itu, sejumlah penasihat hukum terdakwa tampak berdiri di belakang penasihat hukum lainnya.
Arthana mengatakan, Penasihat Hukum terdakwa akan diberikan waktu untuk bertanya, tapi untuk saat ini dipersilakan untuk keluar.
"Silakan saudara (Penasihat Hukum) berdiri di luar dulu, kalau saudara ingin bertanya, gantian."
"Nanti silakan masuk untuk duduk di kursi ini," kata Cokorda.
Cokorda menekankan hanya ingin persidangan ini berlangsung secara lancar tanpa gangguan.
Menurutnya, dengan berdirinya para penasihat hukum terdakwa saat sidang sedang berlangsung menunjukkan sikap yang tidak etis.
"Karena saya ingin menjaga supaya persidangan ini tidak seperti pasar, ini saudara kalau berdiri kan tidak etis."
"Saudara Penasihat Hukum berdiri seperti itu, kan tidak etis terlihat," tegas Cokorda.
Ia turut meminta kepada para pengunjung persidangan agar tertib dalam mengikuti jalannya sidang.
"Kita mengatur ini supaya baik, persidangan ini supaya lancar, baik, tertib semua. Juga kepada pengunjung supaya menjaga ketertiban persidangan ini."
"Tidak ada yang membuat gaduh persidangan ini, mari kita bantu, kita bersama-sama menjaga persidangan ini supaya berjalan baik dan lancar," kata Cokorda.
Baca juga: Dituding Hakim Suara Mirip Perempuan, Pengacara Haris-Fatia Tidak Terima, Minta Tarik Pernyataan
Haris Azhar-Fatia Didakwa Pencemaran Nama Baik

Sebagai informasi, Haris Azhar dan Fatia didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Luhut.
Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan informasi soal pencemaran nama baik terhadap Luhut itu disebar Haris Azhar melalui akun YouTube miliknya.
Adapun video yang diunggah tersebut berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada!! NgeHAMtam'.
Dalam video tersebut dibahas soal kajian dari Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.
Pada pembicaraan di video tersebut, terdakwa Fatia merupakan narasumber.
JPU pun mengatakan dalam video tersebut Haris dan Fatia bermaksud untuk mencemarkan nama baik Luhut.
Adapun salah satu kalimat yang disebut mencemarkan nama baik Luhut terkait aktivitas pertambangan di Papua.
Haris pun didakwa dengan Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Selanjutnya Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Terakhir Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Yohanes Liestyo Poerwoto/Fitri Wulandari) (TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan/M Taufik)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.