Profil Cokorda Gede Arthana, Hakim Ketua Sidang Kasus Haris Azhar dan Fatia, Hartanya Rp 3 Miliar
Cokorda Gede Arthana menjadi hakim ketua dalam persidangan kasus pencemaran nama baik yang menjerat Haris Azhar dan Fatia vs Luhut Binsar.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
Dikutip dari TribunJatim.com, Saiful Ilah dianggap terbukti melanggar pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dia dinyatakan bersalah menerima uang dari kontraktor Ibnu Gofur dan dari Sangaji terkait lelang 4 proyek di lingkungan Pemkab Sidoarjo.
Baca juga: Luhut Sedih Dijuluki Lord Karena Dinilai Bermakna Negatif: Ngenyek Saya
Perkara lain yang pernah disidangkan Cokorda Gede Arthana adalah kasus korupsi yang melibatkan 10 mantan anggota DPRD Kota Malang pada 2019.
Saat itu, ke-10 eks anggota dewan ini divonis dengan hukuman yang berbeda-beda.
Ada yang pidana penjara selama divonis 4 tahun 1 bulan, 4 tahun 2 bulan, dan yang paling lama adalah 4 tahun 6 bulan.
Dalam vonisnya, ketua majelis hakim juga mengenakan denda kepada semua terdakwa sebesar Rp 200 juta subsider 1 bulan penjara.
Harta Kekayaan Cokorda Gede Arthana
Dalam laporan harta kekayaan, Cokorda Gede Arthana termasuk pejabat yang rutin melaporkan LHKPN.
Pada LHKPN yang disampaikan per 27 Januari 2023, Cokorda Gede Arthana memiliki harta kekayaan sebesar Rp 3 miliar, tepatnya Rp 3.095.598.000.
Rinciannya, ia memiliki aset berupa satu tanah dan bangunan di Denpasar dengan nilai Rp 2 miliar.
Kemudian di garasi mobil, Cokorda Gede Arthana memiliki empat koleksi kendaraan senilai Rp 511,5 juta.
Ia juga masih memiliki harta bergerak lainnya serta kas dan setara kas, masing-masing sebesar Rp 18.098.000 dan Rp 566 juta.
Berikut daftar harta kekayaan Cokorda Gede Arthana dikutip dari elhkpn.kpk.go.id:
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 2.000.000.000