Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

7 Solusi Kendala Aplikasi M-Paspor: Email Tidak Valid hingga Surat Pengantar Tidak Bisa Diunduh

Berikut beberapa solusi jika mengalami kendala saat menggunakan aplikasi M-Paspor.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in 7 Solusi Kendala Aplikasi M-Paspor: Email Tidak Valid hingga Surat Pengantar Tidak Bisa Diunduh
Tangkapan Layar YouTube Dirjen Imigrasi
Aplikasi Mobile Paspor atau M-Paspor - Berikut beberapa solusi jika mengalami kendala saat menggunakan aplikasi M-Paspor. 

TRIBUNNEWS.COM - Aplikasi Mobile Paspor atau M-Paspor merupakan inovasi layanan dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mempermudah proses pembuatan paspor.

Masyarakat dapat mengajukan permohonan paspor dengan mengunggah scan berkas ke aplikasi M-Paspor, sehingga tidak perlu lagi mengantri di kantor imigrasi.

Aplikasi M-Paspor dapat diunduh melalui Playstore untuk Android atau Appstore untuk iOS. 

Namun terkadang, M-Paspor mengalami gangguan atau error.

Mengutip laman jogja.imigrasi.go.id, persoalan yang kerap terjadi ketika pemohon tidak sabar menunggu proses loading saat pendaftaran akun pada aplikasi M-Paspor adalah email tidak valid.

Berikut ini beberapa solusi jika mengalami kendala saat menggunakan M-Paspor, sebagaimana dikutip dari unggahan akun Instagram @ditjen_imigrasi:

Baca juga: Imigrasi Kenalkan Paspor Elektronik Lembar Polikarbonat, Apa itu dan Berapa Biayanya?

1. Email Tidak Valid

BERITA REKOMENDASI

Solusi:

- Pastikan Anda menulis nama email dengan benar.

- Jika masih belum bisa, klik 'Lupa kata sandi' pada halaman depan aplikasi M-Paspor, berikut langkahnya:

1) Masukkan alamat email yang didaftarkan;

2) Klik lanjutkan;


3) Kode OTP akan masuk ke email yang terdaftar;

4) Masukkan kode OTP pada aplikasi M-Paspor.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas