Geledah Kantor PDAM dan Diskominfo Kota Bandung, KPK Sita Bukti Elektronik dan Dokumen
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan di wilayah Kota Bandung pada Kamis (8/6/2023) hingga Jumat (9/6/2023).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan di wilayah Kota Bandung pada Kamis (8/6/2023) hingga Jumat (9/6/2023).
Upaya paksa geledah ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap pengadaan jaringan internet dan CCTV untuk program Bandung Smart City yang menjerat Wali Kota nonaktif Bandung Yana Mulyana dkk.
"Tim penyidik KPK telah selesai melakukan penggeledahan yang dilaksanakan (8-9/6) di Kota Bandung yaitu Kantor PDAM, Kantor Diskominfo, dan beberapa rumah pihak terkait perkara tersebut," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (9/6/2023).
Ali mengatakan, tim penyidik berhasil menemukan barang bukti berupa dokumen dan alat elektronik.
Semua barang bukti disita untuk memperkuat perbuatan rasuah Yana Mulyana cs.
Baca juga: KPK Tambah Masa Penahanan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Dkk
"Ditemukan dan dilakukan penyitaan sebagai barang bukti perkara ini di antaranya beberapa dokumen dan barang bukti elektronik," kata Ali.
Wali Kota nonaktif Bandung Yana Mulyana terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Jumat (14/4/2023).
Yana dan dua anak buahnya diduga KPK menerima suap untuk pengadaan jaringan internet dan CCTV untuk program Bandung Smart City.
Dalam giat operasi senyap itu, KPK mengamankan uang tunai dari beragam jenis mata uang beserta sepatu bermerk Louis Vuitton berwarna putih.
Baca juga: KPK Ungkap Ada Pihak Ingin Hilangkan Barang Bukti Kasus Suap Wali Kota Bandung Yana Mulyana
Diperkirakan total nilai barang sitaan KPK tersebut mencapai Rp924 juta dalam pecahan rupiah, ringgit Malaysia, dollar Amerika Serikat (AS), dollar Singapura, dan bath Thailand.
KPK telah menetapkan Wali Kota nonaktif Bandung Yana Mulyana dan dua anak buahnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Kota Bandung Dadang Darmawan dan Sekretaris Dishub Pemkot Bandung Khairul Rijal sebagai penerima suap.
Ketiganya disebut juga menerima fasilitas liburan ke Thailand dari PT Sarana Mitra Adiguna sebagai salah satu pemenang tender.
Selain Wali Kota Bandung dan jajarannya, KPK juga menetapkan tiga tersangka sebagai pemberi suap dalam kasus ini.
Mereka adalah Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny dan anak buahnya Andreas Guntoro serta CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.