Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Ungkap Transaksi Janggal di Kemenkeu, Jubir Menkeu: Kami Tak Kompromi Penyimpangan

Juru Bicara Menkeu Sri Mulyani, Yustinus Prastowo mengklarifikasi pernyataan KPK soal 16 pegawai Kemenkeu menjadi tersangka dan terpidana.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Ungkap Transaksi Janggal di Kemenkeu, Jubir Menkeu: Kami Tak Kompromi Penyimpangan
TRIBUNNEWS/SENO
Juru Bicara Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, Yustinus Prastowo mengklarifikasi pernyataan KPK soal 16 pegawai Kemenkeu menjadi tersangka dan terpidana dalam perkara transaksi mencurigakan Rp 349 triliun. 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, Yustinus Prastowo mengklarifikasi pernyataan KPK soal 16 pegawai Kemenkeu menjadi tersangka dan terpidana dalam perkara transaksi mencurigakan Rp 349 triliun.

Prastowo menyatakan 7 dari 16 orang yang berstatus tersangka dan terpidana bukan pegawai Kemenkeu.

Ia juga menekankan bahwa Ketua KPK Firli Bahuri dalam rapat bersama Komisi III DPR pada Rabu (7/6/2023) lalu, tak pernah menyatakan 16 tersangka tersebut seluruhnya adalah pegawai Kemenkeu.

"Dalam paparannya, Ketua KPK hanya menyebutkan list 33 LHA PPATK terkait Kemenkeu dan Pajak, dan tidak menyatakan bahwa 16 orang tersebut adalah pegawai Kemenkeu," kata Prastowo dalam keterangannya, Jumat (9/6/2023).

"Maka dapat kami jelaskan bahwa dari 16 nama tersebut, 7 di antaranya bukan pegawai Kemenkeu," jelas dia.

Baca juga: BREAKING NEWS: Pemerintah Sepakat Masa Jabatan Komisioner KPK Jadi 5 Tahun

Adapun ia menerangkan 7 nama yang bukan berasal dari Kemenkeu yaitu, tersangka Sukiman (mantan anggota DPR), Natan Pasomba dan Suherlan (mantan pegawai Dinas PU Kabupaten Pegunungan Arfak), Agus Susetyo, Aulia Imran Maghribi, Ryan Ahmad Ronas (konsultan pajak), dan Veronica Lindawati (swasta).

Berita Rekomendasi

Sedangkan 9 tersangka lainnya merupakan pegawai atau mantan pegawai Kemenkeu. Mereka yakni Andhi Pramono, Eddi Setiadi, Istadi Prahastanto, Heru Sumarwanto, Yul Dirga, Hadi Sutrisno, Yulmanizar, Wawan Ridwan, dan Alfred Simanjuntak.

"Kecuali Andhi Pramono, kasus yang melibatkan delapan pegawai/mantan pegawai Kemenkeu tersebut terjadi dalam kurun waktu 2004-2019," kata Prastowo.

Baca juga: KPK Dalami Pertemuan Hasbi Hasan dan Jaksa Dody Pasca-OTT Kasus MA

Prastowo menegaskan Kemenkeu tak kompromi dan berkomitmen untuk mencegah dan menindak terhadap segala penyimpangan. Kemenkeu kata dia, aktif berkoordinasi dengan instansi penegak hukum seperti PPATK, KPK, Kepolisian dan Kejaksaan guna menuntaskan tindak lanjut penegakan hukum.

"Kemenkeu juga aktif berkoordinasi dengan instansi penegak hukum, termasuk PPATK, KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan demi memastikan tuntasnya tindak lanjut penegakan hukum," ungkap dia.

"Saat ini, kami juga melakukan tindak lanjut secara terukur, objektif, dan transparan dan disupervisi oleh Satgas TPPU di bawah arahan Kemenko Polhukam," kata Prastowo.

Berikut ini rincian 9 pegawai/mantan pegawai Kemenkeu dimaksud:

1. Andhi Pramono (Pegawai Bea Cukai, masih dalam proses penyidikan).

2. Eddi Setiadi (Mantan Kepala Karikpa Bandung Satu, Putusan Kasasi Tahun 2010, 7 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp200.000.000, Uang Pengganti Rp565.000.000).

3. Istadi Prahastanto (Mantan Pegawai Bea Cukai, masih dalam proses penyidikan).

4. Heru Sumarwanto (Mantan Pegawai Bea Cukai, masih dalam proses penyidikan).

5. Yul Dirga (Mantan Kepala KPP Penanaman Modal Asing Tiga, Putusan Kasasi Tahun 2021, 7 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp300.000.000, Uang Pengganti USD18.425, SGD14.400 dan Rp50.000.000).

6. Hadi Sutrisno (Mantan Pemeriksa Pajak Madya KPP Penanaman Modal Asing Tiga, Putusan Banding Tahun 2020, 6 Tahun Penjara dan Denda Rp200.000.000)

7. Yulmanizar (Mantan Pemeriksa Pajak Muda Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, berstatus saksi).

8. Wawan Ridwan (Mantan Pemeriksa Pajak Madya Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, Putusan Kasasi Tahun 2023, 9 Tahun Penjara dan Denda Rp200.000.000, Uang Pengganti Rp2.373.750.000).

9. Alfred Simanjuntak (Mantan Pemeriksa Pajak Madya Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, Putusan Kasasi Tahun 2023, 8 Tahun Penjara dan Denda Rp200.000.000, Uang Pengganti Rp8.237.292.900).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas