Mabes Polri Siap Beri Perlindungan ke Bripka Andry Buntut Kasus Setoran Rp650 Juta ke Atasan
Brigjen Ramadhan belum mengetahui perlindungan tersebut apakah terkait adanya ancaman setelah kasus tersebut viral di media sosial.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri mengaku siap memberikan perlindungan kepada Bripka Andry Darma Irawan, anggota Brimob Polda Riau buntut kasus setoran uang ratusan juta ke atasan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut perlindungan itu siap diberikan jika memang diperlukan.
Baca juga: Bripka Andry yang Setor Uang Rp 650 Juta ke Atasan Ajukan Perlindungan ke LPSK
"Prinsipnya bahwa kepolisian punya tugas pokok melindungi, melayani, dan mengayomi. Ya kalau memang Bripka Andry butuh perlindungan, tentu pasti kita akan lakukan perlindungan," kata Ramadhan kepada wartawan, Jumat (9/6/2023).
Meski begitu, Ramadhan belum mengetahui perlindungan tersebut apakah terkait adanya ancaman setelah kasus tersebut viral di media sosial.
"Kami belum tahu, minta perlindungan apa, apakah ada ancaman atau bagaimana, tapi prinsipnya adalah perlindungan itu adalah tugas kami, tugas kepolisian," terang Ramadhan.
"Siapapun yang minta perlindungan Kepolisian, kami wajib berikan perlindungan," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, dikutip dari TribunPekanbaru.com, Bripka Andry membuat heboh lantaran dirinya mengunggah di akun Instagram pribadinya soal adanya setoran ke komandannya.
Baca juga: Bripka Andry Darma Tak Menghilang, Kabarkan Kondisinya Sehat setelah Bongkar Setorkan Uang ke Atasan
Dalam unggahan itu, Bripka Andry turut menyertakan bukti percakapan chat WhatsApp dengan Kompol Petrus, beserta bukti transfer uang yang diperkirakan senilai Rp650 juta.
Bripka Andry turut menyinggung soal mutasi dirinya dari Batalyon B Pelopor ke Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Riau.
Kompol Petrus sendiri, sudah dicopot dari jabatannya sebagai Komandan Batalyon (Danyon) B Pelopor Satuan Brimob Polda Riau di Rokan Hilir (Rohil).
Pencopotan Kompol Petrus dilakukan sejak Maret 2023 lalu setelah adanya laporan terkait setoran tersebut.
Petrus dan Andry sama-sama diproses, bahkan jauh sebelum kasusnya viral di media sosial.
Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal memastikan, Bidang Propam akan terus mendalami kasus yang melibatkan kedua anggota Polri di jajarannya tersebut.
"Danyon (Kompol Petrus,red) dan anggotanya (Bripka Andry, red) telah dimutasi beberapa waktu lalu ya. Kasus keduanya sedang berjalan di Propam," ungkap mantan Kadiv Humas Polri itu.
Baca juga: Misteri Keberadaan Bripka Andry, Hilang Usai Bongkar Setor Uang ke Atasan, Minta Perlindungan LPSK
Irjen Iqbal mengungkap, Bripka Andry sendiri sudah tidak pernah masuk berdinas pasca dimutasi pada Maret 2023 lalu. Bahkan, saat dipanggil Propam dia juga tak pernah datang.
"Bripka AD (Andry, red) desersi sampai sekarang tak masuk dinas," sebut Kapolda Riau.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Riau Kombes Pol Johanes Setiawan mengatakan, sudah 8 orang saksi diperiksa terkait kasus ini.
"Untuk masalah setoran kita masih dalami lagi, kita sudah periksa 8 orang saksi untuk kita dalami lagi," ujarnya.
Johanes mengungkap jika hal ini tiba-tiba muncul dan viral usai diunggah oleh Andry di akun media sosial pribadinya.
Ia berujar, Bripka Andry sendiri sebelumnya sempat bermasalah. Setidaknya, ada 3 dugaan pelanggaran yang dilakukan Bripka Andry.
"Pertama masalah disiplin, kabur dia, termasuk desersi juga. Sampai saat ini belum ada (masuk dinas)," papar Johanes.
Baca juga: Bripka Andry yang Mengaku Setoran ke Atasan Ditetapkan Sebagai DPO, Kini Minta Perlindungan ke LSPK
Sementara itu, komandan yang dimaksud Andry yang diduga menerima setoran, yakni Kompol Petrus Hottiner Simamora, sudah dicopot dari jabatannya sebagai Danyon B Pelopor.
"Kompol Petrus sudah dicopot mulai Maret dalam rangka pemeriksaan," ungkap Kabid Propam.