Mahfud MD Sebut Kejagung Telah Tetapkan Tersangka Kasus Impor Emas
Mahfud MD mengatakan, Kejaksaan Agung RI (Kejagung) telah menetapkan tersangka dalam kasus impor emas.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan RI (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, Kejaksaan Agung RI (Kejagung) telah menetapkan tersangka dalam kasus impor emas.
Mahfud menjelaskan hal tersebut usai rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Pernyataan Mahfud ini sekaligus merespons soal banyaknya perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang tengah terjadi.
"Lalu kasus di Soeta, Soekarno Hatta 49 Triliun importasi emas yang di nol kan bea cukainya di kepabeanan nya, ya sekarang dibuka oleh kejaksaan agung kan disita sudah jadi tersangka," kata Mahfud saat ditemui awak media, Jumat (9/6/2023).
Tak hanya itu, Mahfud juga menyinggung soal penanganan TPPU di lingkungan kerja Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu).
Kata dia, saat ini Ditjen Bea Cukai dan Ditjen Paja telah melakukan penertiban terhadap seluruh kepala bea cukai di daerah yang bermasalah.
"Bagusnya lagi yang positif dirjen bea cukai dan pajak sekarang sudah menata banyak kepala kepala bea cukai di daerah itu yang sekarang dirotasi, di nonaktifkan bahkan ada yang dipecatkan ,ya itu bagian dari itu," kata dia.
Atas hal itu, dirinya memastikan bahwa proses hukum pada perkara TPPU yang dipimpin oleh Satgas TPPU masih terus berjalan.
Termasuk kata dia, soal TPPU senilai Rp 349 Triliun di Kementerian Keuangan.
"Jadi jangan bermimpi 'pak 349 T kok tak ada kabar' ya itu berkembang bagus yang menilai itu adamantan ketua KPK lama, Yunus Husein, Faisal Basri semua udah bicara 'wah ini bagus'," kata dia.
"Ditindaklanjuti jadi jangan bermimpi kalau ini selesai sehari, itu hukum suratnya dibuka satu satu 300 ya kan kalau sudah satu masalah hukum itu selesainya berbulan-bulan muncul satu, tapi kita harus mulai gini, agar yang selanjutnya berhenti sehingga ada penataan," tukas dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung memeriksa Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Finari Manan terkait kasus korupsi impor emas pada Senin (5/6/2023).
Sebagaimana diketahui, Finari Manan menjabat sebagai Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta sejak 2019 hingga Februari 2023. Kini dia menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Ditjen Bea Cukai Jawa Barat.
"Saksi yang diperiksa yaitu FM selaku Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (5/6/2023).