Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD Sebut Kejagung Telah Tetapkan Tersangka Kasus Impor Emas

Mahfud MD mengatakan, Kejaksaan Agung RI (Kejagung) telah menetapkan tersangka dalam kasus impor emas.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Mahfud MD Sebut Kejagung Telah Tetapkan Tersangka Kasus Impor Emas
Rizki Sandi Saputra
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan RI (Menkopolhukam) Mahfud MD saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/6/2023). 

Kemudian tim penyidik Kejaksaan Agung juga memeriksa PPJ sebagai Kasubdit Klasifikasi Barang pada Direktorat Teknis Kepabeanan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu pada hari yang sama.

Sementara dari pihak swasta, tim penyidik menggali keterangan dari EP selaku Karyawan PT Viola Davina dan VG selaku Direktur PT Maha Karya Baru.

Berdasarkan keterangan Puspenkum Kejaksaan Agung, VG juga merangkap sebagai reseller PT Aneka Tambang (Antam). Namun tak disebutkan, apakah dia menjadi reseller secara resmi dari perusahaannya atau hanya secara personal.

"VG selaku Reseller PT Antam dan Direktur PT Maha Karya Baru," kata Ketut.

Secara normatif, Ketut menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian, "Dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022," katanya.

Baca juga: Eks Kepala Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Diperiksa terkait Terkait Korupsi Impor Emas

Bukan Kali Pertama Pejabat Bea Cukai Diperiksa

Kejaksaan Agung telah menggali keterangan soal korupsi komoditas emas dari EDN selaku Kepala Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penyidikan pada Direktorat Jenderal Bea Cukai pada Jumat (19/5/2023).

Berita Rekomendasi

Pada hari yang sama, diperiksa pula dua pegawai negeri sipil (PNS) pada Bea Cukai Kemenkeu, yaitu MAD dan FI.

Kemudian pada Senin (29/5/2023), Kejaksaan Agung memeriksa AM selaku Kepala Seksi Intelijen I pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta.

Selain itu, Kejaksaan Agung juga memeriksa tiga pegawai negeri sipil pada Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, yaitu MGA, LB, dan AADY.

Lalu pada Rabu (31/5/2023), Kejaksaan Agung telah memeriksa Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Kemenkeu, Bahaduri Wijayanta Bekti Mukarta.

Selain Bahaduri Wijayanta yang masih aktif menjabat, Kejaksaan Agung juga memeriksa mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan, Budi Iswantoro pada hari yang sama.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas