Najwa Shihab Jawab Tudingan Amien Rais Soal Tim Percepatan Reformasi Hukum Bentukan Mahfud MD
Najwa Shihab mengatakan Amien perlu melihat daftar nama orang-orang yang tergabung dalam tim tersebut.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
![Najwa Shihab Jawab Tudingan Amien Rais Soal Tim Percepatan Reformasi Hukum Bentukan Mahfud MD](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/najwa-shihabb-wq.jpg)
Jika itu tetap dilakukan oleh Jokowi, Amien khawatir apa yang diperbuatnya akan berbalik ke dirinya sendiri.
Salah satu manuver yang disebutnya berbahaya adalah pembentukan Tim Percepatan Reformasi Hukum yang diisi oleh pakar hukum kenamaan.
Anehnya, kata Amien, hasil dari kerja tim percepatan reformasi hukum ini berupa naskah akademis dan rancangan tahapan reformasi hukum diperuntukan bagi pemerintah yang akan datang.
Pembentukan tim tersebut kata Amien, seakan mau menghina presiden terpilih pada 2024 nanti karena diminta melanjutkan pemerintahan yang menginjak-injak dan mengacak-acak dunia hukum.
Berikut Susunan Tim Percepatan Reformasi Hukum
A. Pengarah: Menkopolhukam
B. Ketua: Deputi Bidang Koordinasi Hukum
dan Hak Asasi Manusia, Kemenkopolhukam
Wakil Ketua: Laode Muhamad Syarif.
Sekretaris: Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kemenkopolhukam
C. Kelompok Kerja:
1. Kelompok Kerja Reformasi Lembaga Peradilan dan Penegakan Hukum
Ketua: Harkristuti Harkrisnowo
Sekretaris: Kepala Bidang Pemberdayaan Aparatur Hukum, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kemenkopolhukam.
Anggota: Ajar Budi Kuncoro, Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Bidang Hubungan Antar Lembaga, Suparman Marzuki, Adrianus Eliasta Sembiring Meliala, Mas Achmad Santosa, Ningrum Natasya Sirait, Fachrizal Afandi, Ahmad Fikri Assegaf, Pudji Hartanto Iskandar, Barita Simanjuntak, Noor Rachmad, Asep Iwan Iriawan, dan Rifqi Sjarief Assegaf.
2. Kelompok Kerja Reformasi Hukum Sektor Agraria dan Sumber Daya Alam
Ketua: Hariadi Kartodihardjo.
Sekretaris: Asisten Deputi Koordinasi Penegakan Hukum, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kemenkopolhukam.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.