Penting bagi Pelaku Usaha Pertanian, BPS Gelar Sensus Pertanian 2023
Data yang akurat menjadi kunci dari transformasi sistem pertanian dan pangan untuk menjadi lebih inovatif, berdaya saing, dan berkelanjutan.
Penulis: Fransisca Andeska
TRIBUNNEWS.COM - Di tengah isu krisis pangan dunia akibat adanya perubahan iklim dan konflik, keberadaan sektor pertanian sangatlah krusial untuk meningkatkan produktivitas serta menjaga ketahanan pangan nasional.
Terlebih bagi Indonesia, pertanian merupakan sektor yang memiliki kontribusi signifikan pada perekonomian nasional. Pada tahun 2020, saat pandemi COVID-19 dan ekonomi Indonesia terkontraksi 2,07 persen, sektor pertanian justru tetap tumbuh positif sebesar 1,77 persen.
Selanjutnya di tahun 2021, sektor pertanian juga tumbuh 1,87 persen. Lalu di tahun 2022, sektor pertanian juga kembali tumbuh sebesar 2,25 persen dan memberikan kontribusi pada perekonomian nasional sebesar 12,40 persen.
Di saat yang sama, Indonesia masih menghadapi berbagai isu dan tantangan pada sektor pertaniannya. Beberapa tantangan tersebut juga terkait erat dengan para petani dan pelaku usaha pertanian, dimulai dari pengetahuan dan adopsi teknologi yang masih rendah, tingkat regenerasi petani, hingga kesejahteraan dari para petani itu sendiri.
Sebagai sebuah bentuk upaya untuk menghadapi isu global dan tantangan nasional tersebut, Badan Pusat Statistik (BPS) akan melaksanakan Sensus Pertanian 2023 (ST2023) pada 1 Juni - 31 Juli 2023 mendatang.
Pelaksanaan ST2023 sesuai dengan Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1997 tentang statistik, di mana penyelenggaraan sensus dilakukan setiap 10 tahun sekali, termasuk sensus pertanian pada setiap tahun berakhiran angka 3 (tiga).
Melalui ST2023, BPS akan mendata seluruh pelaku usaha pertanian di Indonesia, baik perorangan, kelompok, serta perusahaan pertanian yang mencakup 7 subsektor, yakni tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, perikanan, peternakan, kehutanan, dan jasa pertanian.
Pelaksanaan ST2023 sendiri memiliki tiga tujuan, yakni pertama, menyediakan data struktur pertanian, terutama untuk unit administrasi. Kedua, menyediakan data yang nantinya akan digunakan sebagai tolak ukur statistik pertanian saat ini. Dan, ketiga, menyediakan kerangka sampel untuk survei pertanian lanjutan.
Pendataan ST2023 nantinya akan menghasilkan Data Struktur Pertanian, Petani Gurem (Petani Skala Kecil), Indikator SDGs pertanian, Petani Skala Kecil sesuai standar FAO, Geospasial Statistik Pertanian, serta Manajemen pertanian.
Pentingnya ST2023 bagi pelaku usaha pertanian
Pelaksanaan ST2023 merupakan kegiatan penting yang juga berdampak pada kesejahteraan para petani dan pelaku usaha pertanian. Pasalnya, sensus pertanian ini bertujuan untuk menghasilkan basis data yang dapat menentukan kebijakan pemerintah di sektor pertanian serta mendorong transformasi sistem pertanian dan pangan nasional.
Hal ini sejalan dengan apa yang dikatakan oleh Presiden Joko Widodo dalam sambutannya di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/5/2023). Melansir presidenri.go.id, Presiden Jokowi menegaskan bahwa data yang akurat sangat diperlukan untuk memutuskan sebuah kebijakan yang tepat, salah satunya dalam sektor pertanian.
Ia pun menegaskan bahwa ST2023 ini penting untuk dilaksanakan karena melibatkan hajat hidup orang banyak, termasuk pelaku usaha pertanian, sehingga dibutuhkan akurasi kebijakan dan akurasi data.
“ST2023 ini penting bagi para pelaku usaha pertanian, karena seperti diketahui bersama sektor pertanian memiliki peran yang strategis untuk ketahanan pangan nasional dan menyumbang PDB lumayan besar di Indonesia,” tambah Presiden Jokowi.
Melansir Kompas.com, Deputi Bidang Statistik Produksi BPS M Habibullah mengatakan, data yang dicatat dari ST2023 akan digunakan untuk membuat keputusan yang berkaitan dengan isu pertanian, guna menghadapi isu pertanian global maupun nasional.
Ia pun menjelaskan bahwa ST2023 akan mendata jumlah petani di Indonesia beserta usianya, menghitung seberapa banyak regenerasi petani yang terjadi secara nasional.
“Nantinya, data ini akan mengungkapkan seberapa rentan Indonesia terhadap isu aging farmers yang menjadi isu pertanian secara global,” ujar Habibullah.
Selain itu, lanjut Habibullah, ST2023 juga akan memperbarui sistem pendataan petani skala kecil atau biasa disebut dengan petani gurem, yang sudah ada sebelumnya.
“Bila sebelumnya pendataan hanya diukur dari kepemilikan luas lahan 0,5 hektar, kini menjadi lebih luas dengan mencakup aset ternak hingga pendapatan petani skala kecil yang sesuai standar dengan FAO,” ucapnya.
Untuk diketahui, ST2023 juga akan mendata produksi komoditas pertanian Indonesia guna melihat seberapa kuat ketahanan pangan nasional dalam menjawab isu-isu pertanian dan pangan global, salah satunya yakni krisis pangan.
Dengan output berupa data pelaku usaha pertanian, ST2023 diharapkan dapat digunakan sebagai acuan untuk mengetahui sasaran yang tepat dari program pemerintah di bidang pertanian, salah satunya mengenai penyaluran pupuk bersubsidi.
Selain untuk mengetahui jumlah petani Indonesia saat ini, ST2023 juga bertujuan memberikan gambaran terkait kondisi regenerasi petani di dalam negeri. Nantinya, gambaran ini bisa menjadi acuan untuk segera mengambil langkah dalam mengantisipasi persoalan usia petani yang semakin menua (aging farmers) secara global.
Petugas ST2023 akan mulai melakukan pendataan ke rumah para pelaku usaha pertanian di seluruh wilayah Indonesia pada 1 Juni 2023. Saat melakukan kunjungan, para petugas akan mengenakan topi berlogo ST2023, menggunakan tanda pengenal, dan dilengkapi surat tugas dari BPS kabupaten/kota setempat.
Data yang akurat menjadi kunci dari transformasi sistem pertanian dan pangan untuk menjadi lebih inovatif, berdaya saing, dan berkelanjutan.
Data yang diberikan oleh para Pelaku Usaha Tani dalam pencatatan ST2023 dijamin kerahasiaannya oleh BPS melalui Undang-Undang Statistik Nomor 16 Tahun 1997. Maka itu, jangan ragu untuk menerima petugas ST2023 dan memberikan jawaban sejujur-jujurnya.