Masa Jabatan Pimpinan KPK Inkonsisten, Jubir MK: Pemerintah Sudah Setuju Kok
Kendati inkonsisten, pada akhirnya putusan memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK jadi lima tahun disepakati oleh pemerintah.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah berpendapat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi 5 tahun inkonsisten.
Menurut Juru Bicara MK Fajar Laksono, kendati inkonsisten, pada akhirnya putusan memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK jadi lima tahun disepakati oleh pemerintah.
"Yang terpenting dan patut diapresiasi adalah Putusan MK dimaksud ditaati dan dilaksanakan," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono kepada Tribunnews.com, Sabtu (10/6/2023).
Menurut Fajar putusan MK haruslah ditaati, sebagaimana sifat putusan MK yang final dan mengikat. "Sesuai dengan maksud dan esensi putusan sebagaimana sifat putusan MK yang final dan mengikat," katanya.
Pernyataan putusan MK yang mengubah masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun inkonsisten disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud MD.
Mahfud bilang bahwa pemerintah telah mempertimbangkan debat di kalangan akademisi, aktivis ketatanegaraan soal putusan masa jabatan dan batas usia jadi pimpinan lembaga antirasuah itu.
Mahfud menyebut pemerintah bakal mengikuti putusan yang sudah diketok MK. Dia mengungkap, dalam beberapa hal, pemerintah kurang sepakat dengan putusan MK tersebut.
Meski kurang sepakat, pemerintah tetap tunduk pada konstitusi sebab putusan MK final dan mengikat.
Mahfud menjelaskan beberapa hal yang membuat pemerintah kurang sepakat. Misalnya, pimpinan KPK yang diangkat berdasarkan aturan undang-undang lama, yakni masa jabatan 4 tahun.
Namun sekarang masa jabatan itu mesti seiring dengan putusan MK beberapa waktu lalu.
"Misalnya dulu ini kan diangkat berdasar UU lama yang 4 tahun, tiba-tiba diubah sekarang, apa tidak boleh berlaku ke depan aja. Misalnya dulu Ghufron tidak memenuhi syarat menurut UU baru, maka diberlakukan yang lama, gitu. Terasa inkonsisten," kata Mahfud di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (9/6/2023).
Baca juga: Pemerintah Perpanjang Masa Jabatan Firli Bahuri Cs, Eks Penyidik: KPK Alat Gebuk Politik
Mahfud mengaku telah bertemu dengan pihak MK pada 29 Mei lalu. Saat itu hanya ada satu hakim yang tak hadir karena sedang ada keperluan.
"Keputusannya mengatakan menurut MK berlaku untuk yang sekarang, ya sudah diikuti saja kan tidak bisa kita mengatakan tidak pada putusan MK, lalu dasar hukum apa yang mau dipakai kalau putusan MK sudah mengatakan gitu kita tidak taat?" kata Mahfud.
Baca juga: Masa Jabatan Firli Resmi Diperpanjang Setahun, Istana Batal Bentuk Panitia Seleksi KPK
MK sebelumnya telah menerbitkan putusan tentang perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. Masa jabatan pimpinan KPK berubah dari 4 menjadi 5 tahun. Aturan masa jabatan itu berlaku mulai periode Firli Bahuri cs.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.