Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pak RT Tak Menyangka Salah Satu Rumah Jadi Penampung PMI Ilegal: Kalau Tahu dari Dulu, Saya Gerebek

Subandi tak menyangka salah satu rumah di lingkungannya itu digerebek polisi karena diduga jadi lokasi penampungan pekerja migran ilegal (PMI).

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pak RT Tak Menyangka Salah Satu Rumah Jadi Penampung PMI Ilegal: Kalau Tahu dari Dulu, Saya Gerebek
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Dua orang tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dibawa petugas untuk ditunjukkan dalam jumpa pers di Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (9/6/2023). Subandi, Ketua RT011/03 Jalan Haji Kotong, Kebon Jeruk, Jakarta Barat tak menyangka salah satu rumah di lingkungannya itu digerebek polisi karena diduga jadi lokasi penampungan pekerja migran ilegal (PMI). WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

Rumah itu memiliki tembok yang didominasi berwarna putih dan di depannya terdapat gerbang tak begitu tinggi berwarna hitam.

Rumah tersebut juga memiliki halaman cukup luas yang dimana pada halaman tersebut terdapat dua pohon yang menghiasi rumah.

Tak hanya itu, rumah yang beratapkan genting berwarna cokelat itu juga memiliki satu buah garasi yang di dalamnya terdapat beberapa unit kendaraan yakni satu buah mobil dan dua sepeda motor.

Meski sempat digerebek oleh pihak kepolisian, namun di rumah itu masih terdapat penghuninya.

Hal itu tampak dari teralis pintu rumah yang terlihat terbuka dan kondisi area rumah yang masih dalam kondisi bersih layaknya rumah yang masih berpenghuni.

Selain itu berdasarkan keterangan Subandi, Ketua RT di lingkungan tersebut, bahwa rumah itu masih
dihuni oleh tiga orang penghuninya yang salah satunya merupakan wanita berusia sepuh.

Baca juga: Barisan Aktivis Muda Indonesia Respons Langkah Cepat Penyelamatan 123 WNI Dalam Kasus TPPO

Pasutri Pelaku TPPO

Berita Rekomendasi

Diketahui, Polda Metro Jaya membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan menangkap perekrut dan penyalur yang merupakan seorang pasangan suami-istri (pasutri).

Sang istri yang berinisial F dan suaminya AG yang menjadi dalang pengiriman pekerja migran ilegal itu ditangkap di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan peristiwa tersebut bermula dari adanya laporan terkait rumah di kawasan Jalan H Kotong Nomor 3 RT 11 RW 3, Kebon Jeruk, Jakarta Barat jadi tempat penampungan calon pekerja migran ilegal.

Di sana, ada 15 orang calon pekerja migran yang akan diberangkatkan ke Arab Saudi pada Juni 2023 nanti.

"Dari 15 calon pekerja migran tersebut direkrut dan diproses dan ditempatkan oleh saudari F dan
bersama dengan suaminya yaitu saudara AG," kata Auliansyah.

Setelahnya, dilakukan pengembangan ke kediaman pelaku yang berada di Cijantung, Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Di sana, pihak kepolisian mendapatkan 9 paspor dan visa calon pekerja migran ilegal. Mereka direncanakan akan berangkat pada 7 Juni 2023 ke Arab Saudi.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas