Pantau Sidang Haris Azhar dan Fatia, KY Harap Majelis Hakim Tak Bersikap Seksis dan Misoginis
Komisi Yudisial melakukan pemantauan secara langsung di persidangan tersebut untuk menjaga kemandirian dan akuntabilitas hakim
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) RI angkat bicara terkait Majelis Hakim kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang sempat melontarkan kalimat seksis, dalam persidangan Kamis (8/6/2023).
Jubir KY Miko Ginting mengatakan, Komisi Yudisial melakukan pemantauan secara langsung di persidangan tersebut.
Ia mengatakan, pemantauan persidangan itu dilakukan untuk menjaga kemandirian dan akuntabilitas hakim.
"Yang pasti hakim sepatutnya memang menjaga kode etik dan pedoman perilaku dalam memimpin persidangan," kata Miko, melalu keterangan pers tertulis, Jumat (9/6/2023).
Ia menegaskan, semua sikap, perkataan, dan perilaku hakim dicatat dan direkam oleh KY.
"Proses persidangan sampai saat ini masih berlangsung sehingga proses pemantauan ini nantinya akan ditindaklanjuti," tegas Miko.
Baca juga: Kubu Haris Azhar dan Fatia Bakal Laporkan Hakim ke KY dan Bawas MA
Lebih lanjut soal perkataan yang dilontarkan Hakim Ketua dalam persidangan tersebut.
Miko mengatakan, akses terhadap keadilan menjadi salah satu aspek penting.
"Di sini pengelolaan peradilan oleh pihak pengadilan menjadi penting agar kesan transparan dan mandiri dapat terlihat," ungkap Miko.
"Kata kuncinya akses terhadap keadilan mesti dijamin dengan proporsional. Tentu kita semua tidak ingin ada kesan penghalangan terhadap akses terhadap keadilan ini," sambungnya.
Jubir KY itu berharap majelis hakim dapat memeriksa dan mengadili perkara ini dengan mengacu kepada Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
"Bentuknya bisa banyak, salah satunya adalah dapat menahan diri dari perkataan yang seksis dan misoginis, misalnya."
Sebelumnya, tim penasihat hukum Haris Azhar dan Fatia Malidiyanti bakal melaporkan hakim yang menangani perkara kliennya ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawan Mahkamah Agung (Bawas MA).