Kejaksaan Agung Ungkap Ada Penghapusan Bea Masuk Terkait Korupsi Impor Emas
Kejaksaan Agung mengugkapkan ada permasalahan urusan kepabeanan dalam kasus korupsi impor emas periode 2010-2022.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung mengugkapkan ada permasalahan urusan kepabeanan dalam kasus korupsi impor emas periode 2010-2022.
Satu di antaranya, tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menemukan adanya penghapusan bea masuk dalam kasus ini.
"Ada pembebasan tarif bea masuk," ujar Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, Minggu (11/6/2023).
Selain penghapusan bea masuk, Kejaksaan Agung juga menemukan adanya perubahan kode Harmonized System (HS) dalam importasi emas tersebut.
"Yang jelas ada perubahan HS," katanya.
Baca juga: Kejaksaan Agung Bantah Mahfud MD Soal Penetapan Tersangka Impor Emas
Permasalahan terkait kepabeanan itu, kini tengah dikaji oleh Kejaksaan Agung.
Termasuk mencari pihak-pihak yang mesti bertanggung jawab.
"Ini lagi kita kaji kenapa bisa seperti itu," kata Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo.
Bukti-bukti pun kini terus dikumpulkan penyidik.
Baca juga: Kejaksaan Agung Bantah Mahfud MD Soal Penetapan Tersangka Impor Emas
Untuk sementara, perkara ini masih merupakan penyidikan umum.
Kejaksaan Agung pun mengaku belum melakukan penyitaan, pengajuan cegah, hingga penetapan tersangka.
"Belum, kita masih mencari bukti," katanya.
Sejauh ini, tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi yang mayoritas merupakan pejabat Bea Cukai dan PT Antam.
Pada Kamis (25/5/2023) lalu, Kejaksaan Agung menggali keterangan soal korupsi komoditas emas dari P selaku General Manager Unit Bisnis Pertambangan Emas Antam dan IS selaku Trading Assistance Manager Antam.
Kemudian pada Jumat (26/5/2023), Kejaksaan memeriksa AY sebagai Kepala Divisi Operasi UBPP Logam Mulia Antam pada
Sementara pemeriksaan pejabat Bea Cukai, pertama kali dilakukan pada Jumat (19/5/2023), yaitu EDN selaku Kepala Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penyidikan pada Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Pada hari yang sama, diperiksa pula dua pegawai negeri sipil (PNS) pada Bea Cukai Kemenkeu, yaitu MAD dan FI.
Kemudian pada Senin (29/5/2023), Kejaksaan Agung memeriksa AM selaku Kepala Seksi Intelijen I pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga memeriksa tiga pegawai negeri sipil pada Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, yaitu MGA, LB, dan AADY.
Lalu pada Rabu (31/5/2023), Kejaksaan Agung telah memeriksa Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Kemenkeu, Bahaduri Wijayanta Bekti Mukarta.
Selain Bahaduri Wijayanta yang masih aktif menjabat, Kejaksaan Agung juga memeriksa mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan, Budi Iswantoro pada hari yang sama.
Kemudian pada Senin (5/6/2023), Kejaksaan Agung memeriksa eks Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta, Finari Manan bersamaan dengan PPJ sebagai Kasubdit Klasifikasi Barang pada Direktorat Teknis Kepabeanan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
Pemeriksaan terhadap Finari Manan dilakukan selama dua hari berturut-turut hingga Selasa (6/6/2023).
Kemudian pada Rabu (7/6/2023), Kejaksaan Agung memeriksa MF selaku Finance Manager Unit Bisnis Logam Mulia PT Antam.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.