Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Polri Tak Hadir, Sidang Praperadilan Keponakan Wamenkumham Ditunda Tiga Hari 

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan atas penetapan tersangka keponakan Wamenkumham Eddy Hiariej, Archi Bela

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Bareskrim Polri Tak Hadir, Sidang Praperadilan Keponakan Wamenkumham Ditunda Tiga Hari 
Ist
Elsa Riyanty, kuasa hukum Archi Bela saat ditemui usai persidangan singkat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/6/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan atas penetapan tersangka keponakan Wamenkumham Eddy Hiariej, Archi Bela hari ini, Senin (12/6/2023). 

Sayangnya, Bareskrim Polri sebagai pihak tergugat tak menghadiri sidang perdana ini. 

"Ini sudah dua kali panggilan tidak pernah hadir," ujar Elsa Riyanty, kuasa hukum Archi Bela saat ditemui usai persidangan singkat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/6/2023). 

Akibatnya, persidangan terpaksa ditunda. 

Awalnya hakim menawarkan agar persidangan ditunda hingga sepekan, tetapi dari pihak Archi Bela meminta agar persidangan ditunda hingga tiga hari. 

Permintaan itu pun kemudian dikabulkan oleh hakim. 

"Kami minta ini dipanggil tiga hari, Hari Kamis. Jadi sidang berikutnya Hari Kamis dengan pertimbangan proses acara ini sebenarnya acara cepat," katanya. 

Berita Rekomendasi

Untuk diketahui, persidangan praperadilan ini merupakan yang kedua kalinya. 

Jika pada panggilan ketiga pihak tergugat tidak hadir, maka agenda persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. 

"Dipanggil sekali lagi, panggilan ketiga, yang terakhir. Apabila tidak datang, akan dilanjutkan ke pemeriksaan," ujar Elsa. 

Sebagai informasi, Archi Bela telah mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Eddy Hiariej

Gugatan praperadilan itu teregister dengan nomor perkara 53/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL yang didaftarkan pada Senin (29/5/2023) lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Baca juga: Keponakan Wamenkumham Ajukan Praperadilan Atas Status Tersangka Pencemaran Nama Baik

Hakim tunggal Agung Sutomo pun didaulat untuk menangani praperadilan ini. 

Dalam hal ini, Archi menggugat Bareskrim Polri cq Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri selaku pihak yang telah menetapkannya sebagai tersangka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas