Bareskrim Polri Tak Hadir, Sidang Praperadilan Keponakan Wamenkumham Ditunda Tiga Hari
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan atas penetapan tersangka keponakan Wamenkumham Eddy Hiariej, Archi Bela
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan atas penetapan tersangka keponakan Wamenkumham Eddy Hiariej, Archi Bela hari ini, Senin (12/6/2023).
Sayangnya, Bareskrim Polri sebagai pihak tergugat tak menghadiri sidang perdana ini.
"Ini sudah dua kali panggilan tidak pernah hadir," ujar Elsa Riyanty, kuasa hukum Archi Bela saat ditemui usai persidangan singkat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/6/2023).
Akibatnya, persidangan terpaksa ditunda.
Awalnya hakim menawarkan agar persidangan ditunda hingga sepekan, tetapi dari pihak Archi Bela meminta agar persidangan ditunda hingga tiga hari.
Permintaan itu pun kemudian dikabulkan oleh hakim.
"Kami minta ini dipanggil tiga hari, Hari Kamis. Jadi sidang berikutnya Hari Kamis dengan pertimbangan proses acara ini sebenarnya acara cepat," katanya.
Untuk diketahui, persidangan praperadilan ini merupakan yang kedua kalinya.
Jika pada panggilan ketiga pihak tergugat tidak hadir, maka agenda persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
"Dipanggil sekali lagi, panggilan ketiga, yang terakhir. Apabila tidak datang, akan dilanjutkan ke pemeriksaan," ujar Elsa.
Sebagai informasi, Archi Bela telah mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Eddy Hiariej.
Gugatan praperadilan itu teregister dengan nomor perkara 53/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL yang didaftarkan pada Senin (29/5/2023) lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Keponakan Wamenkumham Ajukan Praperadilan Atas Status Tersangka Pencemaran Nama Baik
Hakim tunggal Agung Sutomo pun didaulat untuk menangani praperadilan ini.
Dalam hal ini, Archi menggugat Bareskrim Polri cq Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri selaku pihak yang telah menetapkannya sebagai tersangka.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.