Kejaksaan Agung Periksa Pejabat Bank BUMN Terkait Kasus Dugaan Korupsi Waskita Karya
Keduanya diperiksa untuk memberikan keterangan terkait dugaan korupsi yang dilakukan mantan Direktur Utama Waskita Karya, Destiawan Soewardjono.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung memeriksa dua saksi dalam kasus dugaan korupsi pada Waskita Karya pada Senin (12/6/2023).
Dua saksi yang diperiksa ialah: IAK selaku Relationship Manager Infrastructure Transportation, Oil & Gas Division Bank BRI dan GRF selaku Manager Senior Relationship PT BNI.
"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya pada Senin (12/6/2023).
Baca juga: Dirut Waskita Karya dan Komisaris Wika Beton Tersangka, Integritas Manajemen BUMN Dipertanyakan
Keduanya diperiksa untuk memberikan keterangan terkait dugaan korupsi yang dilakukan mantan Direktur Utama Waskita Karya, Destiawan Soewardjono.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," kata Ketut.
Dalam perkara ini, tim penyidik Kejaksaan Agung menemukan adanya pemalsuan dokumen dalam pengajuan dana untuk proyek-proyek Waskita Karya.
Pemalsuan itu diduga dilakukan oleh Direktur Utama Waskita Karya, Destiawan Soewardjono serta beberapa jajaran direksinya.
Selain itu, turut pula pihak swasa dalam pemalsuan dokumen tersebut.
Baca juga: Kejaksaan Agung Sita Mobil Peugeot dari Eks Dirut Waskita Karya
Pemalsuan dokumen itu bisa dilakukan karena adanya kelonggaran-kelonggaran untuk mengajukan pembiayaan melalui mekanisme supply chain financing (SCF).
"Ya misalnya berdasarkan ada kontrak kerja, macam-macamlah. Enggak perlu terlalu rigidlah," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi.
Kemudian dokumen-dokumen tersebut juga dikeluarkan oleh otoritas berwenang yang membenarkan ada proyek, padahal fiktif.
Oleh sebab itu, pihak bank yang memberikan pembiayaan mempercayai adanya proyek yang membutuhkan dana.
"Masalahnya, dokumen ini kan dikeluarkan oleh otoritas yang mengaku bahwa benar ada proyek, ya selesailah," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.