Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Agung Periksa Pejabat Bank BUMN Terkait Kasus Dugaan Korupsi Waskita Karya

Keduanya diperiksa untuk memberikan keterangan terkait dugaan korupsi yang dilakukan mantan Direktur Utama Waskita Karya, Destiawan Soewardjono.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Kejaksaan Agung Periksa Pejabat Bank BUMN Terkait Kasus Dugaan Korupsi Waskita Karya
Kompas.com/kafegamamm.id
Dirut PT Waskita Karya, Destiawan Soewardjono menjadi tersangka kasus korupsi penyimpangan sejumlah proyek. Kejaksaan Agung memeriksa dua saksi dalam kasus dugaan korupsi pada Waskita Karya pada Senin (12/6/2023). 

Dalam pendanaan SCF ini, Waskita Karya memperoleh Rp 1,3 triliun yang dicairkan dari beberapa bank.

Dari total Rp 1,3 triliun itu, tim penyidik pun turut mendalami alirannya. Termasuk apakah ada penggunaan untuk kepentingan pribadi atau tidak.

Jumlah itu pun disebut Kuntadi menyumbang kerugian negara cukup banyak.

Baca juga: Pensiunan Waskita Karya Jadi Tersangka Perintangan Penyidikan Kasus Korupsi Tol Japek

"Kan 1,3 Triliun (rupiah) itu banyak. Coba bayangkan, 1.000 miliar kita nutup," ujarnya.

Hingga kini tim penyidik sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi Waskita Karya ini. Mereka ialah: Direktur Utama Waskita Karya, Destiawan Soewardjono; Direktur Operasional II PT Waskita Karya, Bambang Rianto; Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko periode Juli 2020 sampai Juli 2022 Waskita Karya, Taufik Hendra Kusuma; Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko periode Mei 2018 sampai Juni 2020 Waskita Karya, Haris Gunawan; dan Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya, Nizam Mustafa.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas