Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS: KPK Tetapkan PNS Eselon III di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu Andhi Pramono Tersangka TPPU

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka. 

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in BREAKING NEWS: KPK Tetapkan PNS Eselon III di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu Andhi Pramono Tersangka TPPU
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka. 

Pegawai Negeri Sipil (PNS) eselon III di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Keuangan) itu kali ini dijerat dengan sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Adapun KPK sebelumnya menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi. 

Dari penyidikan itulah, KPK mengembangkan sangkaan Andhi Pramono telah melakukan pencucian uang. 

Dari fakta-fakta perkembangan penyidikan perkara gratifikasi tersebut, KPK menemukan indikasi Andhi sengaja menyembunyikan dan menyamarkan asal-usul aset harta benda yang diduga dari korupsi.

"Saat ini proses penyidikan atas dugaan penerimaan gratifikasi pejabat Bea cukai Makassar terus dilakukan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (12/6/2023).

"Berdasarkan kecukupan alat bukti, saat ini tim penyidik KPK telah kembali menetapkan pejabat dimaksud sebagai tersangka TPPU," imbuhnya. 

Berita Rekomendasi

Ali mengatakan, aliran uang yang diduga berubah menjadi aset oleh Andhi Pramono akan terus ditelusuri oleh KPK.

KPK mengajak masyarakat turut berperan dalam upaya menuntaskan perkara dugaan korupsi dan TPPU dimaksud.

"Dan mengingatkan siapapun pihak yang terkait perkara tersebut agar kooperatif selama proses penyidikan yang sedang KPK lakukan," tandasnya.

KPK sendiri secara resmi belum mengungkapkan kasus Andhi Pramono.

KPK hanya mengatakan, bahwa dugaan penerimaan gratifikasi yang diusut adalah sejak Andhi jadi pejabat Bea Cukai, sekitar 2009 sampai 2022. 

Diduga, gratifikasi yang diterima Andhi Pramono mencapai miliaran rupiah.

Beberapa aset milik Andhi Pramono pun telah disita KPK, seperti tiga mobil mewah, Hummer, Toyota Roadster, dan Mini Morris.

Baca juga: KPK Telusuri Transaksi Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Pakai Rekening Mertua

Adapun kasus Andhi Pramono bermula dari flexing harta kekayaan di media sosial. Salah satu aset yang viral yakni sebuah rumah mewah diduga berada di kawasan Legenda Wisata Cibubur.

Dia pun sudah dicegah bepergian ke luar negeri mulai 15 Mei 2023 hingga 15 November 2023.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas