Kuasa Hukum Haris Azhar dan Fatia Khawatir Luhut Marah Karena Kesimpulan Anak Buahnya
Singgih merupakan asisten bidang media Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan yang hari ini memberikan kesaksiannya
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Erik S
Singgih pun mencontohkan reaksi marah Luhut pada saat melihat video youtube yang disajikan oleh Haris dan Fatia tersebut.
"Eh kau lihat ini, ini tidak benar itu, judulnya saja tidak jelas'. Jadi itu yang kira-kira beliau sampaikan yang mulia," ucap Singgih.
Terkait hal ini, saksi tersebut mengaku mengetahui video poecast tersebut pada Sabtu 21 Agustus 2021 lalu.
Singgih mengaku menonton secara utuh konten video tersebut dan melakukan analisa sebelum akhirnya melaporkannya kepada Luhut.
Baca juga: Haris Azhar Minta Maaf, Luhut Bilang Bisa Berdamai di Persidangan: tapi Semua di Tangan Hakim
"Kami menonton dan melihat secara utuh percakapan dari video konten itu. Kurang lebih sebelum melapor ke Pak Luhut ada 4 kali kami tonton yang mulia," ujarnya.
Sebagaimana informasi, dalam perkara dugaan pencemaran nama baik ini, Haris Azhar didakwa Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Selanjutnya Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Terakhir Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.