Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD Respons Jusuf Hamka Tagih Utang ke Pemerintah: Kalau Perlu Bantuan Saya Bisa Bantu

Begini respons Mahfud MD soal Jusuf Hamka yang tagih utang pemerintah sebanyak Rp800 miliar ke Kementerian Keuangan.

Penulis: Rifqah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Mahfud MD Respons Jusuf Hamka Tagih Utang ke Pemerintah: Kalau Perlu Bantuan Saya Bisa Bantu
Video Tim Humas Kemenko Polhukam
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD bicara soal utang pemerintah terhadap pengusaha jalan tol Jusuf Hamka- Begini respons Mahfud MD soal Jusuf Hamka yang menagih utang Rp 800 miliar ke pemerintah. 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD merespons Jusuf Hamka yang menagih utang Rp 800 miliar ke pemerintah.

Mahfud MD menyarankan agar Jusuf Hamka datang langsung ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

Apabila memerlukan bantuan, Mahfud MD menyatakan siap membantu Jusuf Hamka.

"Silakan Pak Jusuf Hamka langsung ke Kementerian Keuangan. Nanti kalau perlu bantuan teknis saya bisa bantu, misalnya dengan memo-memo atau surat-surat yang diperlukan, kalau Bapak memerlukan itu," kata Mahfud, dikutip dari YouTube Kompas TV, Senin (12/6/2023).

Mahfud MD menjelaskan, dirinya memang sudah ditugasi oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk mengoordinasi pembayaran utang pemerintah terhadap pihak swasta.

Hal tersebut disampaikan Presiden Jokowi secara resmi di dalam rapat internal tanggal 23 Mei 2022 lalu.

Baca juga: Kronologi Jusuf Hamka Tagih Utang Rp 800 M ke Pemerintah, Belum Dibayar Sejak 1998

Kemudian, disusul dengan dengan Keputusan Menkopolhukam Nomor 63 Tahun 2022 pada 30 Juni 2022, yang berisikan arahan untuk meneliti kembali dan menentukan pembayaran terhadap pihak-pihak yang memiliki piutang kepada pemerintah dan pemerintah sudah diwajibkan oleh pengadilan untuk membayarnya.

Berita Rekomendasi

"Kami juga sudah memutuskan pemerintah harus membayar dan tim yang kami bentuk bersama Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan lainnya, termasuk dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, itu sudah ada di situ memutuskan untuk membayar," ujar Mahfud MD.

"Presiden menyampaikan selama ini kalau rakyat atau swasta punya utang kita menagih dengan disiplin, tetapi kita juga harus konsekuen kalau kita yang punya utang juga harus membayar. Itu perintah Presiden," pungkasnya.

Jusuf Hamka Kecewa dengan Sri Mulyani

Fakta-fakta Bos dari PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), Jusuf Hamka, menagih utang miliaran rupiah ke pemerintah - Begini respons Mahfud MD soal Jusuf Hamka yang tagih utang pemerintah sebanyak Rp800 miliar ke Kementerian Keuangan.
Fakta-fakta Bos dari PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), Jusuf Hamka, menagih utang miliaran rupiah ke pemerintah - Begini respons Mahfud MD soal Jusuf Hamka yang tagih utang pemerintah sebanyak Rp800 miliar ke Kementerian Keuangan. (YouTube Denny Sumargo)

Jusuf Hamka mengaku kecewa dengan sikap Menteri Keuangan, Sri Mulyani karena tidak banyak bicara mengenai utang Rp800 miliar tersebut.

Dikatakan Jusuf Hamka, Sri Mulyani selalu mengulang-ulang alasan yang sama perihal itu.

Bahkan, Jusuf Hamka mengaku sebelumnya juga sudah pernah bertemu dengan Sri Mulyani dan memberikan berkas-berkas terkait utang pemerintah tersebut.

"Padahal sudah pernah ketemu, sudah saya kasih berkasnya. Selalu bilang gitu, belum dipelajari, ngelesnya begitu mulu. Pusing saya," katanya, dikutip dari Tribun-Medan.com.

Sebagai informasi, utang Jusuf Hamka tersebut berkaitan dengan deposito yang hangus saat krisis keuangan pada 1998 silam.

Jusuf Hamka diketahui juga telah menang saat menggugat pemerintah dalam penagihan utang tersebut pada 2012 lalu.

Baca juga: 6 Fakta Jusuf Hamka Tagih Utang Rp 800 M ke Pemerintah, Respons Sri Mulyani hingga Kronologi

Kemudian, pada 2015 sudah ada perjanjian dengan Kemenkeu akan dibayar dalam jangka waktu dua minggu setelah teken perjanjian saat itu, tetapi sampai saat ini tak kunjung dibayar.

Surat tersebut berjudul Amandemen Berita Acara Kesepakatan Jumlah Pembayaran Pelaksanaan Putusan Hukum, Perkara No. 137/Pdt.G/2004/PN.Jkt.Sel. jo. No. 128/Pdt/2005/PT.DKI. jo. No. 1616 K/Pdt/2006 jo. No. 564 PK/Pdt/2007 a.n. PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk.

Belum diketahui pasti juga berapa akhirnya utang yang akan dibayarkan pemerintah.

Versi Jusuf Hamka, utang yang harus dibayar adalah Rp 800 miliar hingga Rp 1,25 triliun beserta bunga 2 persen per bulan sejak 1998.

Sedangkan versi Kemenkeu adalah Rp 179,4 miliar mengikuti putusan Mahkamah Agung pada 2015.

(Tribunnews.com/Rifqah) (Tribun-Medan.com/Angel Aginta Sembiring)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas