Saut Situmorang: Tim Reformasi Hukum Besutan Mahfud Belum Tentu Diterima Pemerintah yang Baru
Saut Situmorang menghargai langkah Tim Percepatan Reformasi Hukum yang dibentuk Menko Polhukam Mahfud MD
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2015-2019 Saut Situmorang mengatakan Tim Percepatan Reformasi Hukum yang baru saja dibentuk oleh Menkopolhukam Mahfud MD harus tetap hati-hati.
Sebab menurutnya, bisa saja ide tim tersebut tidak lagi dapat diterima oleh pemerintahan yang baru pascapemilihan presiden mendatang. Meski begitu, Saut tetap mengapresiasi langkah Mahfud.
Sehingga, dalam langkah pemerintahan Presiden Joko Widodo yang bakal berakhir sebentar lagi, tim ini penting dirasa Saut penting untuk membuat ihwal nilai apa yang hendak dijunjung.
Baca juga: Ungkit IPK yang Merosot, Saut Situmorang Sebut KPK Saat Ini Tidak Berantas Korupsi Dengan Benar
“Makanya sekarang lebih penting sebenarnya nilai mode create itu apa, asumsinya nilai yang di-create oleh yang skrg ini sama dianut oleh pemerintah mendatang itu, ya tentunya strategi-strateginya bakal berbeda, yang penting kan nilai itu,” kata Saut kepada awak media ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Senin (12/6/2023).
“Nilai apa yg mau di-create dari upaya memberikan? Oh, mungkin nilai keadilan, kepastian hukum, kejujuran. Pemerintah baru bilang ‘oh jangan ajarin gue soal kejujuran, kita punya barang gak pernah tipu’. Makanya saya bilang ini kita harus hati-hati,” sambungnya.
Hargai Langkah Mahfud Buat Tim Percepatan Reformasi
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2015-2019 Saut Situmorang menghargai langkah Tim Percepatan Reformasi Hukum yang dibentuk Menko Polhukam Mahfud MD.
Baca juga: Bicara Korupsi di Indonesia, Mahfud MD Singgung Jumlah Koruptor Hingga Penelitian Soal Mati Suri
“Kita tetap menghargai itu apapun yang mereka lakukan karena itu adalah bagian dari pembangunan hukum dengan approach-nya sosiologi dan seterusnya,” kata Saut saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Senin (12/6/2023).
Namun begitu, di sisa waktu pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang bakal berakhir ini, Saut meminta supaya tim reformasi ini berfokus pada potensi konflik dan kepentingan untuk dapat dibuat menjadi seminimal mungkin.
“Tetapi yang paling baik sesungguhnya di sisa waktu ini, menurunkan semua potensi potensi konflik atau kepentingan menjadi seminim mungkin, itu menjadi lebih penting dari pada rekomendasi yang belum tentu juga diterima oleh pemerintah mendatang,” ujarnya.
“Dia punya style tersendiri. makanya sekarang lebih penting sebenarnya adalah nilai yang mau di-create itu apa? Asumsinya nilai yang di-create sekarang ini sama dengan nilai yang dianut oleh pemerintah mendatang itu,” sambungnya.
Baca juga: Saut Situmorang Soal Masa Jabatan KPK 5 Tahun: Ada Unsur Politik
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum dengan menerbitkan Surat Keputusan Menko Polhukam Nomor 63 Tahun 2023 tentang Tim Percepatan Reformasi Hukum.
Berdasarkan SK tersebut, susunan keanggotaan Tim Percepatan Reformasi Hukum terdiri atas pengarah; ketua, wakil ketua, dan sekretaris; serta kelompok kerja.
SK ini mengatur bahwa posisi pengarah diisi secara ex officio oleh Menko Polhukam, sedangkan ketuanya adalah Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Kemenko Polhukam secara ex officio.