Mahfud Respons Soal PPN 12 Persen: Ekonomi Bukan Bidang Saya, Tapi Sekarang Banyak Rakyat Menjerit
Mahfud MD menrespons terkait keputusan pemerintah memberlakukan kebijakan PPN 12 persen. PPN katanya PPN telah diatur dalam UndangUndang.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan, ia bersikap netral terkait keputusan pemerintah memberlakukan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen.
Mahfud MD mengatakan soal PPN telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Mahfud pun mengatakan urusan ekonomi bukan merupakan bidang keahliannya.
"Jadi kalau urusan 12 persen itu saya netral karena itu sudah ada Undang-Undangnya dan bukan bidang saya urusan ekonomi ya. Saya tidak begitu paham hitung-hitungannya. Silakan pilih saja yang terbaik," ucap Mahfud kepada wartawan di Jakarta Pusat, Jumat (20/12/2024).
Ia tidak banyak berpendapat soal kenaikan PPN yang rencananya diberlakukan pada 2025.
Meski demikian, melihat kondisi saat ini, menurutnya, banyak rakyat yang kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Baca juga: Media Asing Sorot Kenaikan PPN 12 Persen, Sasar Makanan, Barang Mewah hingga Jasa
"Tapi menurut saya ya, rakyat sekarang banyak yang menjerit," katanya.
"Tapi saya tidak masuk ke analisis ekonomi. Kalau aturan hukumnya kan sudah ada. Tinggal bagaimana melaksanakan konstitusi dan lain-lain," sambung Mahfud.
Diketahui, pemerintah telah memutuskan untuk tetap memberlakukan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang mulai berlaku pada 1 Januari 2024.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, kebijakan tarif PPN 12 persen ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Baca juga: PPN 12 Persen, Pengusaha Khawatir Orang yang Menginap di Hotel Makin Sedikit
“Sesuai dengan amanat UU HPP dengan jadwal yang ditentukan tarif PPN akan naik 12 persen per 1 Januari 2025,” kata Airlangga dalam konferensi pers, Senin (16/12/2024).
Airlangga menyampaikan, untuk menjaga daya beli masyarakat pemerintah memberikan stimulus kebijakan ekonomi, yakni bagi rumah tangga berpendapatan rendah PPN ditanggung pemerintah 1 persen atau hanya dikenakan tarif 11 persen saja.
Barang-barang pokok yang dikenakan tarif 11 persen yakni, minyak goreng dengan kemasan Minyakita, tepung terigu, dan gula industri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.